USAHA PENYULINGAN NILAM, DISINYALIR MENJADI PENYEBAB BENCANA BANJIR SEBAGIAN DAERAH DI AMPANA KAB. TOJO UNAUNA

BERIKUT INI DISAMPAIKAN HASIL MONITORING ISU PUBLIK, SBB :

Menindaklanjuti hasil monitoring isu publik yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Provinsi pada tanggal 25 Juli 2019 di Kabupaten Tojo Unauna, maka pada 7 Agustus 2019 dilaksanakan rapat yang dihadiri instansi terkait antara lain, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas ESDM Provinsi, Dinas Cipta Karya dan SDA Provinsi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi. Adapun hasil rapat tersebut sebagai berikut :

Latar belakang

Saat ini, terdapat 171 usaha penyulingan nilam yang dikelola masyarakat yang mendiami areal sekitar kawasan hutan di Kabupaten Tojo Unauna. Untuk kegiatan penyulingan nilam setidaknya membutuhkan kayu bakar sekitar 1 mkubik per 1 kali penyulingan. Jadi apabila semua usaha penyulingan nilam tersebut berjalan maka dibutuhkan 171 mkubik bahan bakar berupa kayu dimana sebagian kayu bakar tersebut diduga diperoleh dari kawasan hutan. Kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerusakan hutan yang berakibat timbulnya bencana banjir dan tanah longsor;

Hasil rapat

Untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan tanah longsor pada kawasan hutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (UU 23/2014) maka dipandang perlu untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha penyulingan nilam utamanya dalam pemenuhan bahan bakar berupa kayu. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna perlu melakukan penertiban pada usaha penyulingan nilam yang ada melalui pemberian izin usaha yang saat ini belum ada mekanisme pemberian izin usaha penyulingan nilam melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Kabupaten Tojo Unauna dengan mempersyaratkan agar dalam usaha penyulingan nilam tidak mengambil bahan bakar berupa kayu dari dalam kawasan hutan.

Rekomendasi

Untuk menertibkan usaha penyulingan nilam, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :

  • Melakukan pendataan secara menyeluruh pada usaha penyulingan nilam yang ada di Kabupaten Tojo Unauna;
  • Melakukan penertiban terhadap usaha penyulingan nilam dengan memberikan izin usaha yang mempersyaratkan agar dalam usaha penyulingan nilam tidak mengambil bahan bakar berupa kayu dari dalam kawasan hutan;
  • Melakukan pengawasan aktivitas usaha penyulingan nilam utamanya pada kegiatan pemenuhan bahan bakar berupa kayu untuk mencegah terjadinya bencana.