WORKSHOP Pelayanan Perizinan Pertambangan Prov Sulteng

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. membuka Workshop Pelayanan Perizinan Bidang Pertambangan Propinsi Sulawesi Tengah , bertempat di Kampung Nelayan , 26 September 2019.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola , M.Si . Menyampaikan Apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Workshop Pelayanan Perizinan di bidang pertambangan agar dengan harapan sistem perizinan dibidang pertambangan dapat lebih baik , sehingga saya harapkan yang hadir pada kegiatan diharapkan Owner bukan diwakili , sedangkan saya hadir disini karena acara ini sangat penting sekali untuk penataan sistem perijinan pertambangan dapat berjalan dengan baik , tetapi disayangkan Owner Perusahaan tidak hadir hanya diwakilkan pada kesempatan ini. kata Gubernur.

Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pertambangan galian C kedepan sangat menjanjikan.dengan adanya rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur  , Sulawesi Tengah menjadi Pemasok bahan Galian C dalam pembangunan Ibukota Negara baru tersebut sehingga perlu penatàn perijinannya supaya semua dapat merasakan manfaatnya kata Gubernur, selanjutnya Gubernur Menyampaikan bahwa dengan terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batu Bara dan peralihan perizinanya kepada Propinsi dan perubahan ketentuan sehingga perlu penataan perizinan kedepan , Gubernur Sulawesi Tengah mencontohkan bahwa banyak izin pertambangan yang dikeluarkan Kabupaten dan Kota sebelumnya sudah izin Ekplorasi dan produksi sementara izin wilayah pertambangan belum ada sesuai ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2010 dan berdasarkan ketentuan tersebut saya Gubernur  menerbitkan intruksi tentang moratorium sementara  penangguhan penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Palu dan Donggala. tetapi saya tegaskan kata Gubernur ”  tidak ada niat kami sekecil apapun untuk mempersulit saudara saudara tetapi juga kami  mohon pengertiannya jangan paksa kami untuk melanggar aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku ”

Biro Humas dan Protokol