RAKOR KOMINFO SULTENG 2020 DIGELAR DI TOLITOLI

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik melaksanakan Rapat Koordinasi Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Tolitoli. Rakor yang dilaksanakan di Aula Hotel Mitra Tolitoli pada senin pagi (16/3) itu dihadiri oleh seluruh Pejabat Dinas Kominfo Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Panitia Pelaksana Dra Masdia melaporkan, maksud dan Tujuan kegiatan Rakor ini untuk memaksimalkan program kegiatan Kominfo Persandian dan Statistik, memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi urusan pemerintahan bidang Kominfo, Persandian dan Statistik serta menyamakan pemahaman dan persepsi dalam pelaksanaan program Kominfo kedepan. Tema yang diusung dalam Rakor ini adalah Mewujudkan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota menuju Sulawesi Tengah yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing.

Wakil Bupati Tolitoli Hi Abdul Rahman Hi Budding yang membacakan sambutan tertulis Bupati mengatakan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo adalah komponen penting dari urusan wajib pemerintah non pelayanan dasar yakni yang pertama adalah komunikasi. sebagai jalur desiminasi informasi yang dapat melakukan pengendalian opini publik tentang pemberitaan miring di pemerintahan dan selanjutnya, adalah informatika yang mengurusi e-goverment atau pemerintahan yang berbasis elektronik. Kedua bidang tugas ini tentunya membutuhkan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, baik dari sisi kuantitas terlebih lagi sisi kualitasnya. Melalui forum Rakor Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah ini, Wakil Bupati berharap agar kiranya dapat diagendakan pembahasan mengenai hal tersebut, sebab sumber daya manusia pengelola bidang Kominfo di era digitalisasi sekarang ini sangat diperlukan.

Terbitnya regulasi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE merupakan babak baru bagi tata kelola atau manajemen pemerintahan di Indonesia. berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government. Implementasi e-government akan menekan praktik curang dalam birokrasi, seperti pungutan liar, suap menyuap, bahkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Faridah Lamarauna, SE.,M.Si, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh peserta rapat koordinasi.

Reporter : AMALIA SYAHRULLAH
Foto : REZI SANJAYA
(Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli)