Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. Mengikuti rapat melalui Vidcom Dengan Menko Maritim dan Infestasi Luhut Binsar Panjaitan  dan Menteri Terkait tentang Pengembangan Investasi di Propinsi Sulawesi Tengah , Kamis, 30 April 2020

Rapat tersebut di Pimpin langsung Menko Maritim dan Infestasi Luhut Binsar Panjaitan dan diikuti Menteri  LHK dan Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, pada kesempatan itu Menko Maritim dan Infestasi menyampaikan bahwa rapat ini dilalaksanakan dalam proses percepatan infestasi PT. QMB NEW ENERGY MSTERIALS dan PT. HUAYUE NICKEL COMBAT ( QNB ) Di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah , atau Infestasi Pembangunan LATIUM BATREI INDUSTRI . 

Menko Maritim dan Infestasi meminta dengan adanya industri tersebut merupakan proyek strategis Nasional, tetapi diharapkan adanya nilai tambah kepada Daerah dan Nasional .

selanjutnya Menko Maritim dan Infestasi menyampaikan harapannya dengan adanya infestasi ini di sulteng diharapkan Gubernur dapat membuka Perguruan Tinggi  Poli Tehnik yang berkwalitas untuk peningkatan SDM di Sulawesi Tengah.

Pada Kesempatan itu Gubernur didampingi Asisten Adm . Perekonomian dan Pembangunan yang juga sebagai Plt. Kadis ESDM, Kadis PMDPTSP , Kadis Kelautan dan Perikanan, Plt. Kadis PLH , Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menyampaikan bahwa PT QMB New Energy Material dan PT. Huayue Nickel Cobalt( QNB ) telah memiliki Izin Lingkungan tetapi belum termasuk fasilitas pengelolaan Limbah ( Tailing ) dan tidak melakukan pengelolaan Tailing sendiri. 

Terkait dengan Permohonan PT. Hua Pioneer Indonesia yang rencananya sebagai pengelola limbah ( Tailing ) diharapkan perlu kajian dan diharapkan adanya rekomendasi Teknis dari Kementrian KKP .

Gubernur pada kesempatan itu meminta agar Daerah diberikan manfaat atau nilai tambah pada APBD dengan adanya Smelter di Daerah , karena selama ini tidak ada manfaat pembangunan smelter ke Daerah.

Gubernur juga menyampaikan bahwa Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil        ( RZWP-3-K ) Tahun 2017-2037 belum mengatur tata ruang laut sesuai permohonan izin PT. Hua Pioneer Indonesia .

Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa perusahaan PT. QMB NEW ENERGY MATERIALS dan PT. HUSYUE NICKEL COBALT ( QNB ) belum melakukan Kegiatan Operasional.

Biro Humas dan Protokol