Sosialisasi Inpres Nomor 2, Wagub: Pegawai Honor Berhak Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan disosialisasikan di Provinsi Sulteng pada Selasa (20/4), di ruang polibu kantor gubernur.

Peraturan yang baru ditandatangani presiden bulan lalu, diapresiasi sebagai titik terang kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja formal maupun informal.

“Terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer,” kata Wakil Gubernur Dr. H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH, menyebut contoh pekerja yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan hanya pegawai honor tapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres No 2.

Sementara jumlah peserta program di Sulteng baru 16,05 % dari total angkatan kerja sehingga kata wagub perlu komitmen dan kerjasama untuk ditingkatkan.

Untuk itu, ada lima langkah percepatan Inpres No 2 yakni : mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran; melindungi pekerja non ASN (honorer) dan pekerja rentan; mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan; Mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha; melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres No. 2 di tingkat kabupaten/kota kepada gubernur.

Lebih lanjut wagub meminta agar pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja.

“Semoga dari sosialisasi ini Kita dapat bekerjasama dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja,” pungkasnya berharap.

Secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa cakupan program kini bertambah lagi dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sehingga lengkap sudah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.

“Dengan 5 program ini lengkaplah jaminan sosial tenaga kerja seperti 5 sila pancasila. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” jelasnya.

Ia juga menginginkan Sulteng dapat menjadi daerah terdepan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat ingin Sulawesi Tengah jadi leadingnya dalam implementasi Inpres ini,” harapnya dengan kolaborasi pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng.

Pada kesempatan itu, turut diserahkan simbolis santunan JKK dan JK dari wagub kepada penerima manfaat.

Hadir di acara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Raden Harry Agung Cahya, Kepala Bidang Kepesertaan Amrullah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan kepala OPD lingkup provinsi.

(Ro Adm Pimpinan Setdaprov Sulteng)