Kementerian PUPR Gelar Workshop Pembuatan Pedoman Tata Cara Pendataan Cepat Rumah Berdampak Bencana

Dalam rangka mendapatkan informasi yang digunakan sebagai masukan untuk menyusun pedoman tata cara pendataan cepat rumah terdampak bencana dan skema penanganannya, Dirjen penyediaan perumahan Kementerian PUPR, Kamis, (31/10/19) menggelar Workshop pembuatan pedoman tata cara pendataan cepat rumah berdampak bencana di Hotel BW Coco Palu.

Dedi Permadi yang mewakili Dirjen penyediaan perumahan Kementerian PUPR pada kesempatannya mengatakan, Workshop ini memiliki tujuan untuk mendokumentasikan pembelajaran penanganan bencana di Sulawesi Tengah, termasuk mengidentifikasi data yang dibutuhkan terkait penanganan bencana dibidang perumahan dan sekaligus melakukan konsultasi skema penanganan yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana di masa darurat bencana dan pemulihan serta menyepakati usulan prosedur koordinasi pendataan rumah berdampak.

Pada kesempatanya Sekprov Sulteng Hidayat Lakarate yang menjadi salah satu narasumber mengungkapkan, dalam rangka penyusunan pedoman pengidentifikasian kategori rumah rusak, saat ini sudah harus mulai melakukan pemetaan dimana saja daerah-daerah yang rawan bencana, dan didaerah tersebut sudah harus dipastikan ada masyarakat disekitar wilayah yang memiliki potensi bencana tersebut siapa saja yang memiliki Pendidikan tertentu untuk dilatih dan diberikan sertifikat sehinnga mereka memiliki kewenangan dan legitimasi dalam hal pengidentifikasian dan menentukan kategori rumah rusak, ini perlu dilakukan jika sewaktu waktu terjadi bencana mereka sudah dapat langsung direkrut. Hal ini perlu dilakukan berdasarkan pengalaman kemarin pasca bencana disulteng terkait pendataan rumah rusak terbentur kendala, Kata Sekprov, yaitu siapa yang harus mendata dan yang memiliki kopetensi untuk menentukan dan mengkategorikan rumah rusak berat,sedang dan ringan, dan walaupun ada namun jumlah petugas yang memiliki kopetensi tersebut terbilang sangat sedikit jumlahnya, sehingga proses pengidentifikasian rumah terdampak bencana menjadi terkendala.Jelas Sekprov. Selain itu terkait penentuan kategori rumah rusak harus memiliki pedoman kriteria untuk menentukan kriteria rumah rusak berat, sedang dan ringan.
Sehingga dapat memudahkan pengidentifikasian kategori dan kriteria kerusakan rumah terdampak bencana.
Workshop yang dikemas dalam Fokus Diskusi Group (FGD) tersebut dihadiri Satgas Penanggulangan Bencana Pasca GempaBumi,Tsunami dan likuifaksi Sulawesi Tengah, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Prov Sulteng, Pejabat Kesatkeran Lingkungan Kementerian PUPR, Akademisi dan NGO.

Biro Humas & Protokol Pemrov Sulteng