DOKUMEN KEUANGAN, bukan data yang DIKECUALIKAN untuk dipublikasi

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di salah satu Café di Kota Palu (6/11/2019). Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi UU KIP dalam konteks kekinian”. Kegiatan yang dihadiri oleh KI Provinsi, Diskominfo Provinsi, Humas dan Protokol, LSM, wartawan media, dan mahasiswa. Adapun sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Isman Ketua KI Provinsi dan Syukriah anggota KI Provinsi. Pada kegiatan tersebut lebih banyak menyoroti tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) khususnya PPID Pembantu yang ada pada setiap Perangkat Daerah yang belum berperan secara maksimal dalam menjamin ketersediaan informasi melalui proses penyimpanan, pendokumentasian dan distribusi informasi.

Lebih lanjut, narasumber juga menjelaskan bahwa polemik yang selama menyatakan bahwa data keuangan merupakan data yang dikecualikan untuk dipublikasi secara umum juga terjawab. Untuk RKA dan DPA merupakan data atau informasi yang bersifat terbuka sehingga harus dapat diakses oleh publik, sedangkan dokumen pelaksanaan kegiatan baru dapat dipublikasi jika sudah melalui proses pemeriksaan BPK dan atau Inspektorat. Informasi publik yang bersifat terbuka lebih lanjut diatur dalam Pasal 9,10,11, dan 22 UU KIP. Sedangkan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang sifatnya menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 3 UU KIP.