Sekdaprov Hadiri Laporan Pansus DPRD Pengawasan Pasca Bencana Alam Padagimo

— Perpanjangan Rehab Rekon Selama 2 Tahun dan Usulan Bencana Padagimo Sebagai Bencana Nasional.

Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Pj. Sekdaprov H. Mulyono SE, Ak MM mengikuti sidang paripurna Pansus pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo DPRD Sulteng masa persidangan ke-1 tahun ke-2 masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira SP. MP bertempat di ruang sidang kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 25 Januari 2021.

Selain Sekdaprov, para wakil dan anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah, juga hadir dalam sidang paripurna dari kalangan unsur forkopimda, bupati/ walikota Padagimo dan OPD terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.

Ketua Pansus pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo Drs. H. Budi Luhur Larengi melalui sekretaris Wiwik Jumatul Rofiah S.Ag, MH selanjutnya menyampaikan rekomendasi hasil kerja pansus kepada Ketua DPRD Sulteng yang selanjutnya mendapat persetujuan dan rekomendasi dimaksud selanjutnya akan diteruskan kepada pihak terkait.

Adapun poin-poin penting dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yakni ;

  1. Perpanjangan waktu Inpres nomor 10/2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di provinsi Sulawesi tengah dan wilayah terdampak lainnya untuk masa 2 tahun ke depan hingga 31 Desember 2022.
  2. Membentuk tim ad hoc asistensi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai penanggung jawab rehabilitasi dan rekonstruksi yang terdiri dari Kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah di wilayah terdampak dalam rangka koordinasi monitoring dan evaluasi dalam implementasi rencana induk, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi lintas bidang yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang.
  3. Membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang masalah hukum dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di padagimo Sulawesi Tengah yang meliputi hak keperdataan, pertanahan, perwalian, perbankan, administrasi kependudukan dan penggantian dokumen pendidikan.
  4. Mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bencana pada tanggal 28 September 2018 di padagimo sebagai bencana nasional.
  5. Memerintahkan kepada BNPB RI dan institusi terkait lainnya yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan zona rawan bencana, kiranya dapat meninjau kembali penetapan zona rawan bencana di wilayah terdampak.

Selain rekomendasi pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo yang ditujukan kepada Presiden RI, DPRD Sulteng juga mengajukan rekomendasi kepada19 kementerian dan lembaga RI dengan beberapa poin-poin penting di dalamnya.

Usai pembacaan dan penetapan hasil rekomendasi pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo, ketua dan wakil ketua DPRD Sulteng selanjutnya menyerahkan rekomendasi dimaksud kepada Gubernur yang diwakili Pj. Sekdaprov, Bupati/walikota Padagimo (mewakili) serta pejabat terkait lainnya.

Biro Humas dan Protokol