Rapat Paripurna Penyampaian Laporan dan Komunikasi Dalam Daerah dan Reses Masa Persidangan Ke-II dan Ke-III Tahun Pertama dan Masa Persidangan Ke-I tahun Ke-II

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan dan Komunikasi Dalam Daerah dan Reses Masa Persidangan Ke-II dan Ke-III Tahun Pertama dan Masa Persidangan Ke-I Tahun Ke-II, dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Jawaban Gubernur yang dilaksanakan di ruang Video Conference (Vidcom) kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. (Senin, 15/02/2021).

Rapat sidang ini dipimpin oleh Hj. Zalzulmida A. Djanggola SH., CN selaku Wakil ketua Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah, dan Ketua Panitia khusus (Pansus) Provinsi Sulawesi Tengah, Hasan Patamuni, SH.

Ketua Pansus Hasan Patamai, SH, Menyampaikan laporannya bahwa “Koordinasi dan komunikasi antar daerah, dalam daerah dan Reses dibentuk berdasarkan, pertama koordinasi dan komunikasi antar daerah masa persidangan ke-II No.160/251/DPRD ditetapkan pada tanggal 20 s/d 31 Januari 2020. Kedua, Koordinasi dan komunikasi dalam daerah masa persidangan ke-II No. 160/283/DPRD ditetapkan pada tanggal 17 s/d 22 Februari 2020. Ketiga, Koordinasi dan komunikasi dalam daerah masa persidangan ke-II No. 160/554/DPRD ditetapkan pada tanggal 3 sd 8 November 2020. Keempat, Reses persidangan ke-II No. 160/293/DPRD ditetapkan pada tanggal 25 Februari s/d 2 Maret 2020. Kelima, Reses persidangan ke-III No. 160/354/DPRD ditetapkan pada tanggal 14 s/d 2 Mei 2020. Keenam, Reses persidangan I ke-II No. 160/610/DPRD ditetapkan pada tanggal 10-16 November 2020”.

Juru Bicara Pansus Drs, Zainal Mahmud Daud, juga menyampaikan bahwa “Pansus sangat berharap hasil-hasil Reses ini bisa ditindak lanjuti lewat program prioritas UPD masing-masing dan hasil pelaksanaan Reses anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Wilayah Daerah pinggiran pada tahun 2020 dilaksanakan sebanyak tiga (3) kali”.

Laporan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa “Saya mengucapkan banyak terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat atas pertanyaan dan saran maupun informasi yang disampaikan pada rapat paripurna masa persidangan ke-I dan Ke-II Tahun 2021’.

Laporan lanjutan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan bahwa “Realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta di bandingkan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sangat jauh berbeda dikarenakan item pajak yang dikelola Badan Pajak dan Restribusi DKI Jakarta sebanyak 13 item Pajak.