Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola,M.Si . Menyerahkan LKPD Pemda Propinsi Sulteng TA. 2021 Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng untuk dilakukan Audit

Betermpat di Aula BPK RI Perwakilan Sulteng , Senin , 22 Maret 2021.

Pada Kesempatan  Itu Gubernur Sulawesi Tengah Didampingi Sekda Propinsin Sulawesi Tengah Mulyono, SE,Ak. MM, Kepala BPKAD Bahran, SE, MM, Kepala Inspektorat Sulawesi Tengah , Drs.Muchlis , MM. 

Setelah Gubernur Menandatangani bersama Kepada BPK Perwakilan Sulawesi Tengah  Slamet Riyadi Berita Acara Serah Terima Dokumen LKPD UNAUDITED Tahun 2020.

Pada Kesempatan itu Gubernur Menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Pasal 56 ayat 3 yang mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir, 

Laporan yang diserahkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA) , Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LP-SAL),  Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) , Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK) dan sudah dilengkapi hasil Riview oleh Inspektorat Propinsi Sulteng sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal .

Pada kesempatan itu Gubernur menyampaikan harapan dan Doa semoga Hasil Audit LKPD Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 mendapat penilaian.yang baik dan ” kembali mendapat WTP yang Ke 8 Secara berturut turut dan menjadi buah manis diakhir Kepemimpinan Saya Sebagai Gubernur Sulawesi Tengah

Selanjutnya Kalan BPK RI Sulawesi Tengah Slamet Riyadi , menyampaikan bahwa LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala Daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) , Penyerahan LKPD merupakan Amanat Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk selanjutnya di Periksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat /opini atas kewajaran informasi Keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada 4 Aspek Yaitu : 

  1. Kesesuaian Standar akuntansi pemerintah (SAP) dan prinsip Prinsip akuntansi sesuai ketentuan perundang undangan 
  2. Kecukupan pengungkapan ( Adequate disclosure)
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
  4. Efektivitas sistem pengendalian Interen (SPI) .

Kalan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah berharap LKPD yang diserahkan sedah sesuai dengan kaidah kaidah dan ketentuan dimaksud , sebab pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi .

Biro Adm.Pimpinan