Sekdaprov Hadiri Rapat Paripurna DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Tentang Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Akibat Akhir Masa Jabatan

Sekda Propinsi Sulawesi Tengah Mulyono, SE,Ak, MM. mewakili Gubernur, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Tentang Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Akibat Akhir Masa Jabatan, Bertempat Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Selasa 18 Mei 2021.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Arus Abd. Karim. Dalam sambutan pembukaan Rapat Paripurna menyampaikan DPRD Propinsi Sulawesi Tengah berterimakasih atas pengabdian dan kinerja Gubernur Sulawesi Drs. Longki Djanggola, M.Si dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah DR. Rusli Dg. Pallabi, SH, MH, dan atas pengabdian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah banyak mengalami perkembangan , namun sesuai ketentuan bahwa akhir Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berakhir tanggal 16 Juni 2021, selanjutnya untuk memenuhi ketentuan di usulkan keputusan DPRD tentang Pemberhentian akibat Akhir Masa Jabatan. Selanjutnya Masyarakat telah memilih dan telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih atas hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 Bapak Rusdi Mastura Sebagai Gubernur dan Bapak Ma’mun Amir Sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tengah selanjutnya, semoga beliau diberikan kekuatan dan petunjuk untuk memimpin Sulawesi Tengah Kedepan , Selanjutnya Sekda propinsi Sulawesi Tengah Mulyono, SE, Ak, MM mewakili Gubernur menyaksikan Draft SK DPRD Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil.Gubernur Sulawesi Tengah akhir masa jabatan.

Biro Adm. Pimpinan