Gubernur Sulteng Ikuti Rakortas Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura Didampingi Kadis Kesehatan Dr. I Komang Adi Sujendra dan Kepala Sat Pol PP Drs. Mohamad Nardi, M.Si Mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ruang Video Converence (Vidcon) Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. (Senin, 7/7/21).

Menko Perekonomian RI Dr. Ir. Airlangga Hartato MBA, MMT, IPU menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendorong agar kita semua mempersiapkan para Gubernur, Bupati/Walikota untuk memeriksa fasilitas kesehatan di daerah masing-masing yang terkait dengan pengembangan Vaksinasi kesiapan posko PPKM Mikro dan juga ketersediaan oksigen, obat-obatan dan alat kesehatan. Ungkapnya.

Saat ini setiap hari terjadi kenaikan kasus bahkan hampir setiap hari kasusnya memecahkan rekor hari sebelumnya. Dan pelaksanaan PPKM Mikro akan diperpanjang dan diperketat mulai tanggal 6 Juli 2021 sd 20 Juli 2021.

Pada pertemuan tersebut, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang kami terima dari lapangan pada tanggal 6 Juli 2021, di Sulawesi Tengah kasus konfirmasi 1.461, kasus sembuh 12.896 atau 97,8%, kasus meninggal 412 atau 2.91%, kasus aktif 893 atau 6,31%. Ucap Gubernur dalam laporanya.

Mobilitas bisa di tekan turun minimal dari posisi sekarang dibawah 50% dan kita tidak ingin mengikuti pengalaman di pulau Jawa  dimana kapasitas-kapasitas lain seperti ; alat kesehatan, oksigen dan obat-obatan menjadi terkendala. oleh karena itu, para Gubernur, Bupati/Walikota terus memonitor dan melaksanakan instruksinya dimasing-masing daerah.

“kita mengambil langkah diluar jauh hari ini PPKM tetap. ini akan bergeser menjadi darurat apabila penanganan mengalami penaikan dan tingkat mobilitas tidak bisa ditekan kebawah”. Tegas menko pada pertemuan tersebut

Turut hadir : Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Kepala BNPB, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.

*DKIPS PROV. SULTENG*