Pj. Sekda Pimpin Rapat Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022.

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Ir. Moh. Faisal Mang, MM, memimpin Rapat Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022.

Turut hadir pada rapat tersebut yakni ; Kepala BPKAD Bahran, SE., M.Si, Inspektur Inspektorat Drs. M. Muchlis, MM, Kepala Biro Organisasi Dr. Andi Kamal, M.Si, Kabag Kinerja Pelayanan Publik Desi J. Rawung, S.Sos., M.AP, Kabid Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Lindayani, S.H., M.AP, Kabag Analisa dan Kompetensi Jabatan Sulaeha, S.P., MM, Kasub Pembinaan Jabatan Fungsional Prihadi Saputro, S.Sos., M.Si, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Indah Rulyanti, Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda Moh. Rifan Burase, SP., M.Si

Pertemuan dilaksanakan diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Selasa, (11/1/2022)

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Organisasi Dr. Andi Kamal, M.Si dalam paparanya menyampaikan bahwa ada 4 Parameter TPP berdasarkan keputusan Mendagri No. 900-4700/2020 yakni ; Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Viskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Adapun Evidence yang perlu disiapkan dalam pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) yaitu : (1) Beban Kerja, terdiri dari ; Dokumen ABK dan Jam Kerja Pegawai, (2) Prestasi Kerja Profesi, terdiri dari ; Prestasi kerja sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2008, (3) Kondisi Kerja, terdiri dari ; SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penanganan Covid-19, SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum dan SK KDH terkait penyakit menular, bahan kimia berbahaya dan bahan radio aktif. (4) Kelangkaan, terdiri dari ; SK KDH jabatan-jsbatan yang dibutuhkan dan langkah. (5) Tempat bertugas, terdiri dari ; indeks tempat bertugas yang didapat dari pembagian indeks, kesulitan geografis desa dimana kantor berada dibagi indeks kesulitan geografis terendah di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Lanjut, Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya ; SK Tim TPP ASN, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) TPP ASN, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Surat Rekomendasi Menpan tentang evaluasi atau kelas jabatan dan surat pertanggung jawaban mutlak yang ditandatangani Sekda yang menerangkan bahwa data yang di input adalah data yang sebenar-benarnya.

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Ir. Moh. Faisal Mang, MM menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Januari 2022, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol dijadwalkan diundang KemenpanRB dalam rangka validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Beliau juga menjelaskan perlunya identifikasi yang dilakukan oleh Biro Organisasi terhadap beban kerja OPD-OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah agar nantinya dapat dilaporkan kepada Kemenpan RB.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.