Penyelenggaraan e-Government

Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Infrastruktur Teknologi Informasi, Pengembangan Aplikasi dan Manajemen Data dan Komunikasi, dan Keamanan Informasi dan Komunikasi Intra Pemerintah Provinsi.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Pengembangan Aplikasi dan Manajemen Data dan Komunikasi, dan Keamanan Informasi dan Komunikasi Intra Pemerintah Provinsi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Pengembangan Aplikasi dan Manajemen Data dan Komunikasi, dan Keamanan Informasi dan Komunikasi Intra Pemerintah Provinsi;
  3. penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Pengembangan Aplikasi dan Manajemen Data dan Komunikasi, dan Keamanan Informasi dan Komunikasi Intra Pemerintah Provinsi;
  4. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Pengembangan Aplikasi dan Manajemen Data dan Komunikasi, dan Keamanan Informasi dan Komunikasi Intra Pemerintah Provinsi;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  6. penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penyelenggaraan e-Government.