Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Morowali Utara

Kominfo Provinsi Sulawesi tengah melaksanakan sosialisasi uud no 14 thn 2008 tentang keterbukaan Informasi di kab.Morowali Utara 16/4/2018 dibuka langsung oleh Bupati Morowali Utara Artipel Tumimomor yang mewakili Asisten I. Ada 50 peserta yang turut hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Kepalad Bidang Pengelola Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Sjamsudin Saída S.Sos, M.Ap. pada kesempatannya sekaligus mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Mohammad Nizam. MH di Kab. MORUT mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan adanya kerja sama yang baik dengan Kominfo Provinsi Sulawesi tengah. dengan harapan kami yaitu Morowali Utara sudah membentuk PPID. karena dimana dalam pemberitaan nanti, setiap OPD apabila ada hal yang perlu di informasikan ke publik sudah ada yang mengkoordinir sehingga dengan ada nya PPID tersebut, informasi yang ada dapat disaring dan dipertimbangkan. selanjutnya, melalui sosialisasi ini iformasi yang nantinya ada tetapi dipersulit untuk memperoleh informasi maka pemegang informasi tersebut akan dapat teguran sesuai UUd no 14 thn 2008 tentang kewajiban dan sanksi ujar Sjamsudin Saída S.sos, M.Ap.

“Ini yang pertama kalinya kami lakukan di kab. MOROWALI UTARA. dalam hal sosialisasi ini yang mana tujuannya adalah, semua opd wajib mempunyai PPID. kedepannya kegiatan sosialisasi tersebut akan kami Kembangkan dan akan menjadi program tahunan. Kata kabid pengelola informasi dan saluran komunikasi publik”.