Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si Bersama Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Menandatangani Berita acara Kesepakatan Tentang Rancangan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Sulteng Tahun Anggaran 2020, Pada Rapat Paripurna DPRD Secara Virtual

Selasa, 6 Oktober 2020.

Pada Kesempatan Itu Gubernur Sulawesi Tengah , Drs. Longki Djanggola, M.Si , Mengikuti Rapat Paripurna Secara Virtual , didampingi Plh. Sekda Provinsi Sulteng Mulyono, SE, Ak, MM, Kadis Pendapatan , Kepala BPKAD dan Karo Ekbang . 

Sebelum Gubernur Melaksanakan penandatangani persetujuan bersama Berita Acara Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng Tahun 2020 , Banggar DPRD melaporkan hasil Pembahasan bersama Pemerintah Rancangan Perubahan APBD yang disampaikan Irianto Malingong adalah menyampaikan bahwa perubahan riancian RSPBD yang telah disepakati agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan kalau ada penyesuaian yang merubah anggaran harus mendapat persetujuan DPRD dan selanjutnya meminta agar seluruh Pokok Pokok Pikiran DPRD yang ada pada RAPBD agar dilaksanakan seluruhnya dengan tepat waktu dan selanjutnya Irianto Malingong mengharapkan agar Pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan PAD Propinsi Sulawesi Tengah. 

Selanjutnya Gubernur , Ketua dan Wakil Ketua menandatangani Berita acara Perubahan APBD Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 secara Virtual.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan sebagaimana diketahui pada tanggal 2 Oktober 2020 , dalam sidang Paripurna DPRD Propinsi sulteng telah disampaikan Pengantar Nota Keuangan tentang RAPBD Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 dan lampiran  dan selanjutnya Fraksi Fraksi DPRD telah memberikan persetujuan untuk dilakukan Pembahasan bersama baik antara TPAD dan Badan Anggaran DPRD , Komisi dan Gabungan Komisi dan sudah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Propinsi .

Selanjutnya Gubernur , menyampaikan berdasarkan Pasal 314 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , maka RAPBD Tahun 2020 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2020 yang sudah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk di Evaluasi.

Selanjutnya Gubernur juga menyampaikan bahwa sesuai hasil pembahasan sidang Paripurna DPRD tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disetujui , secara ringkas disampaikan Gubernur bahwa alokasi Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan dalam Komposisi Perubahan APBD Tahun 2020 Propinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah  Rp. 4.090.060.437.791,95.
  2. Belanja Daerah Rp. 4.520.000.093.591,55.

    Belanja Daerah Surplus/Minus          Rp. ( 429.939.655.799,60 ).

  1. Pembiayaan :

    Penerimaan Rp. 429.939.655.799,60.

    Pengeluaran Rp.-

Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 429.939.655.799,60

Sehingga selisih lebih Pembiayaan Anggaran NIHIL.

Terakhir Gubernur menyampaikan bahwa Catatan penting yang yang digaris bawahi oleh DPRD akan menjadi Perhatian serius didalam peningkatan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan Daerah.

Biro Humas dan Protokol