Wagub Simak Arahan Vaksinasi Tahap Kedua : Waktunya Sampai Juni 2021

Gubernur Sulteng diwakili oleh Wagub Dr. H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH mengikuti rapat virtual evaluasi penanganan dan vaksinasi COVID-19 pada Senin (22/2).

Wagub saat itu didampingi oleh Pj Sekda H. Mulyono, SE.Ak, MM dan Kadis Kesehatan Sulteng dr. I Komang Adi Sujendera, Sp.PD.

Pada pertemuan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan arahan kunci sebagai berikut:

Bagi tenaga kesehatan daerah baik yang belum maupun batal divaksin agar difasilitasi mendapat suntikan jika ybs sudah lolos screening.

Pemda diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan memastikan vaksinasi tahap kedua kepada petugas publik dan lansia di daerah masing-masing.

Periode vaksinasi tahap kedua dimulai minggu ini sampai Juni 2021.

Selain vaksinasi di faskes, Pemda dapat membangun sentra-sentra vaksinasi berskala besar dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Vaksinasi harus diikuti dengan peningkatan testing dan isolasi pasien COVID-19 yang lebih ketat.

“Mohon dukungan bapak ibu (kepala daerah) semoga saudara-saudara Kita 38 juta rakyat Indonesia (target vaksinasi tahap kedua) bisa selesai divaksin,” harapnya.

Di bagian lain, Menkes menjelaskan bahwa kekebalan penuh terhadap COVID-19 baru timbul 28 hari setelah penyuntikan vaksin kedua atau 42 hari setelah dua kali disuntik.

“Jadi kalau ada teman-teman yang (sudah divaksin) merasa kebal itu agak salah, nanti (khawatirnya) melupakan protokol kesehatan,” sambungnya meluruskan persepsi keliru selama ini.

Menguatkan arahan menkes, Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda meningkatkan edukasi dan sosialisasi vaksin kepada masyarakat.

Termasuk melakukan pendataan yang valid kepada calon penerima vaksin dan membuat rencana aksi untuk distribusi dan vaksinasi di daerah.

Lalu menambah sarana testing dan tempat isolasi pasien COVID-19 yang memadai.

“Kemampuan testing harus ditingkatkan baik dengan rapid antigen maupun Genose yang sedang dikembangkan,” pungkasnya.

(Ro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng)