Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik, Reproduksi Informasi Nasional, Produksi Informasi Pemerintahan Daerah, Penyediaan Konten dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Informasi Dan Saluran Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik, Reproduksi Informasi Nasional, Produksi Informasi Pemerintahan Daerah, Penyediaan Konten dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik, Reproduksi Informasi Nasional, Produksi Informasi Pemerintahan Daerah, Penyediaan Konten dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik;
  3. penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik, Reproduksi Informasi Nasional, Produksi Informasi Pemerintahan Daerah, Penyediaan Konten dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik;
  4. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik, Reproduksi Informasi Nasional, Produksi Informasi Pemerintahan Daerah, Penyediaan Konten dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  6. penyiapan bahan dan data, serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik.