Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  2. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  4. pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
    pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  6. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan

Sekretariat membawahi sub bagian, Yaitu

  1. Sub Bagian Program
  2. Sub Bagian Keuangan dan Aset
  3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum