Tugas dan Fungsi

  1. Dinas mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:
    • perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi, Saluran Komunikasi Publik, Penyelenggaraan E-Government, Pengembangan Sumber Daya Komunikasi, Informatika, dan Persandian dan Statistik;
    • pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi, Saluran Komunikasi Publik, Penyelenggaraan E-Government, Pengembangan Sumber Daya Komunikasi, Informatika, dan Persandian dan Statistik;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Informasi, Saluran Komunikasi Publik, Penyelenggaraan E-Government, Pengembangan Sumber Daya Komunikasi, Informatika, dan Persandian dan Statistik;
    • pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pengelolaan Informasi, Saluran Komunikasi Publik, Penyelenggaraan E-Government, Pengembangan Sumber Daya Komunikasi, Informatika, dan Persandian dan Statistik; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas dibantu oleh:
    • Sekretariat;
    • Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik;
    • Bidang Penyelenggaraan e-Government;
    • Bidang Pengembangan Sumberdaya Komunikasi dan Informatika;
    • Bidang Persandian dan Statistik.