Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Forum Group Diskusi (FGD) dengan sejumlah media massa di Kota Palu, Senin.
“Dalam kegiatan ini, kita akan menyatukan pemikiran tentang peranan media cetak sebagai alat pemersatu bangsa dan bagaimana pemerintah khususnya Diskomifo masuk di dalamnya,” kata Kepala Dinas Diskominfo, Mohammad Nizam.
Menurut Kadis sebagai salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan nomenklatur baru yakni masuknya persandian dan statistik, sangat penting untuk mendapakan masukan dari rekan-rekan pekerja pers. Informasi dari pertemuan ini kata dia, akan menjadi tambahan bahan-bahan penyusunan program ke depan, sehingga informasi yang ke luar dari pemerintah, lebih terarah dan lebih baik lagi.
“Kami meyakini, bahwa teman-teman pers, bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Diskominfo juga bekerja dengan aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Kegiatan itu, selain dihadiri oleh perwakilan jurnalis di Sulteng, juga diikuti oleh sejumlah perwakilan humas SKPD lingkup Pemrov Sulteng.
Sementara itu, perwakilan Biro Humas dan Protokol sekretariat Daerah Sulteng, Adiman mengatakan saat ini pers dalam keadaan sangat bebas, tapi adanya keinginan bahwa fungsi pers itu berjalan sesuai dengan koridor dan berjalan sesuai dengan aturan.
“Etika praduga tak bersalah itu dapat ditonjolkan. Bagaimana kebebasan ini dapat juga digunakan untuk mengajak masyarakat dalam merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa,” harapnya.
Kata Adiman, posisi media massa berada di tengah-tengah pemerintah dan masyarakat. Masyarakat ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan pemerintah, sementara pemerintah ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait apa yang telah mereka kerjakan.
“Yang menjadi perhatian soal banyaknya berita bohong atau hoax, karena itu dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuhnya.
Sehingga pemerintah saat ini berharap para pekerja pers dalam bekerja, harus memenuhi aspek-aspek standarisasi pers dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Jika ada informasi yang tidak benar disampaikan, maka pemerintah juga memiliki hak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi atas pemberitaan yang dilakukan media massa,” kata Adiman. (FZI)