Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Menerima Audiensi Forum Pemutihan Utang dampak bencana Padagimo. Bertempat di Ruang kerja Gubernur , Kamis 26 September 2019.
Pada kesempatan itu Gubernur didampingi Ketua OJK diwakili Kepala bagian pengawasan jasa keuangan Aminudin , Kepala Perwakilan BI , Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan , Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan .
pada kesempatan itu Ketua Forum Perjuangan Pemutihan Utang debitur akibat dampak bencana sulawesi Tengah Tengah Sunardi Katili , menyampaikan bahwa tujuan Forum datang menghadap bapak Gubernur untuk mengetahui seperti apa tanggapan presiden terkait dengan surat Gubernur tentang usulan pemutihan utang debitur dampak bencana Sulawesi Tengah dan selanjutnya bahwa dasar perjuangan Forum penghapusan utang adalah adanya pernyataan dari menteri keuangan , selanjutnya pernyataan Kepala Bappenas RI dan pernyataan persetujuan Ketua DPR RI dan juga ada contoh pemutihan utang yang dilakukan pemerintah di yokjakarta akibat dampak bencana di yokjakarta sehingga kami forum dan masyarakat mengharapkan dukungan dari Gubernur untuk dapat mensukseskan perjuangan dalam rangka pemutihan utang debitur dampak bencana .
Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan bahwa Gubernur sangat mendukung perjuangan Forum Perjuangan penghapusan Utang Debitur tetapi kebijakan tentang penghapusan utang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat atau Presiden dan saya Gubernur Sulawesi Tengah sudah 2 kali menyampaikan surat penyampaian Aspirasi Forum dan masyarakat debitur kepada Presiden terkait permohonan penghapusan utang tapi belum ada jawaban dan Gubernur juga sudah 2 kali bertemu dengan Ketua OJK di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini tetapi jawaban ketua OJK menyampaikan kebijakan hanya ada perlakuan khusus terkait dengan penundaan pembayaran angsuran utang .
Selanjutnya Kepala Bagian Pengawasan jasa keuangan OJK Perwakilan Palu Amiruddin menyampaikan bahwa kebijakan restrukturisasi utang pada IJK di sulawesi tengah akibat dampak bencana sampai dengan saat ini sudah mencapai 5 T dan OJK sangat berhati hati didalam mengambil kebijakan dalam hal perlakukan khusus perbankan karena kebijakan yang diambil sangat berdampak terhadap kesehatan perbankkan selanjutnya Pejabat yang mewakili Kepala Perwakilan BI sulawesi Tengah Firdaus , menyampaikan bahwa BI sama sekali tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan tersebut , kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah Pusat.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Elim Somba , menyampaikan melihat perkembangan perjuangan ini perlu cara lain mungkin melalui regulasi kebijakan pemerintah untuk menanggulangi utang debitur dampak bencana terhadap Perbangkan .
Terakhir Gubernur Sulawesi Tengah setelah mendengarkan penjelasan baik dari OJK , BI dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa akan terus memberikan dukungan kepada Forum Perjuangan pemutihan utang debitur dampak bencana Sulawesi Tengah dan akan menyampaikan Surat kembali kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden , Kepala Bappenas agar kiranya dapat mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi utang debitur dampak bencana sulawesi Tengah diluar skema kebijakan OJK tetapi kebijakan Pemerintah untuk dapat menanggulangi Utang Debitur , Kata Gubernur , dan diharapkan Forum dan terus berkoordinasi dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan jajarannya untuk terus mengawal perjuangan ini kata Gubernur.
Biro Humas dan Protokol