Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusli Baco Dg Palabbi, S.Sos, SH, MH secara resmi melantik dan mengukuhkan pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masa bakti 2019-2024 berdasarkan SK Menteri Perdagangan RI No. 1333 Tahun 2019 bertempat di Ruang Kerja Wagub Sulteng, Selasa 12 November 2019.
Usai pelantikan dan pengukuhan pengurus BPSK dilanjutkan dengan penandatanganan pengurus disaksikan Kepala Dinas Perindagkop Richard Arnaldo, SE, M.Sa serta Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen Ir. H. Zainuddin Abd. Kadir.
Adapun pengurus BPSK yang dilantik yakni, 1. Amiruddin SH, MM.2. Nur Astuti, ST, MT dan 3. Liza Limarni SP. M.Si yang berasal dari perwakilan pemerintah.
Selanjutnya 1. Salman Hadiyanto, SH, MED, 2. Munajad Rifai S.Sos dan 3. Sudin Dg. Matjora, S.Sos berasal dari perwakilan konsumen, sementara 1. Anjar Ariwibowo, SH, 2. Muhammad Rifat, ST dan 3. Sasmita Salam S. Kep berasal dari perwakilan pelaku usaha.
Wakil Gubernur H. Rusli Baco Dg Palabbi dalam sambutannya menyampaika pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan amanat peraturan
Perundang-undangan nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen di seluruh daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah provinsi;
Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 06/m-dag/per/02/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), khususnya pada pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan Menteri Perdagangan RI mendelegasikan kewenangan untuk melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK kepada gubernur.
Dengan demikian lanjut Wakil Gubernur, maka pelantikan kali ini adalah yang kedua dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dimana anggota BPSK melibatkan 3 unsur yaitu unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.
Seiring dengan hal tersebut, lanjut Wagub pelantikan kali ini merefleksikan implementasi kebijakan tentang perlindungan konsumen, yang merupakan upaya menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen, dan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan mendapat kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari pelaku usaha tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kementerian Perdagangan RI yang telah mengamanatkan kepada kami untuk melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK dari Kota Palu periode 2019-2024 sebagai wujud implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” Sebut Wagub.
Menurutnya, dengan upaya dimaksud diharap dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen yang cerdas dan pentingnya kehadiran lembaga yang kompeten untuk mewadahi persoalan sengketa dengan pihak penjual/produsen ataupun penyedia barang dan jasa yang semakin dinamis, seiring pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan barang dan jasa di dalam negeri.
Wakil Gubernur juga menyatakan dukungan kiranya masyarakat Sulawesi Tengah dapat menjadi konsumen cerdas yaitu konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan hak dan kewajibannya sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Bahkan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menurutnya telah menyediakan alokasi APBD kepada BPSK di kabupaten dan kota diawali oleh BPSK Kota Palu periode pertama sejak tahun 2017 yang sudah berjalan beberapa tahun sejak diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Upaya menciptakan penyelesaian sengketa konsumen yang profesional perlu didukung dengan ketersediaan SDM handal yang mampu memahami perkembangan kasus-kasus sengketa konsumen yang semakin kompleks.
Oleh karena itu kepada saudara sekalian yang sudah dilantik dan diambil sumpah hari ini agar senantiasa memperdalam ilmu dan wawasannya sehingga mampu menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen demi terciptanya suasana perdagangan yang adil dan saya minta selesainya pelantikan dan pengambilan sumpah ini, para anggota BPSK Kota Palu segera melaksanakan pemilihan ketua dan wakil ketua.
Akhir kata, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya mengucapkan selamat kepada saudara sekalian.
Bekerjalah dengan ikhlas dan semangat. Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan dan meridhoi kerja pengabdian saudara semua selaku anggota BPSK Kota Palu periode 2019-2024,” Harap Wagub.
Biro Humas dan Protokol