PROGRAM INOVASI DESA DI KABUPATEN TOLITOLI BERJALAN EFEKTIF DAN EFISIEN

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten kedua Program Inovasi Desa Kabupaten Tolitoli Tahun 2019 dengan tema Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Inovasi Desa 2019 dan Desiminasi Kebijakan Exit Strategi Program Inovasi Desa yang dilaksanakan di Aula Hotel Bumi Harapan Kabupaten Tolitoli pada Senin pagi (25/11). Nelly Kusrianty S.Pt.,MP selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, Desa yang yang melaksanakan komitmen pada Bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan secara cluster pada 4 Kecamatan se-Kabupaten Tolitoli mengalami peningkatan yaitu dari 44 desa pada tahun 2018 meningkat menjadi 96 Desa di tahun 2019. Hal ini menjadi indikator bahwa pelaksanaan Program Inovasi Desa di Kabupaten Tolitoli berjalan efektif dan efisien.
Bupati Tolitoli dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan oleh Sekertaris Daerah Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si mengatakan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Desa untuk mengelola potensi sumber daya Desa, termasuk kewenangan pengelolaan keuangan Desa untuk mewujudkan Desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera. Besarnya kewenangan tersebut, harus diimbangi dengan penguatan kapasitas Desa, serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Dengan menguatnya kapasitas kata Bupati, diharapkan desa mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Bupati menyampaikan harapannya agar segala permasalahan yang ditemukan dalam program Inovasi Desa dapat dievaluasi sebagai bahan perbaikan serta dapat merumuskan program kerja yang tepat sasaran, efisien dan efektif dalam pembangunan masyarakat desa sebagai daya dukung guna menwujudkan Kabupaten Tolitoli yang sejahtera, berkarakter aktif, adil dan religius.
Sebagai peserta Rakor terdiri dari Tim Inovasi Kabupaten, Tim Pelaksana Inovasi Desa, Perwakilan desa-desa yang melaksanakan komitmen, DPMD, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Kecamatan se Kabupaten Tolitoli, Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten Tolitoli, Perwakilan Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa, Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan lain yang berkomitmen terhadap Undang-Undang Desa. Sementara yang menjadi narasumber yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli, Koordinator Provinsi Wilayah VI Program Pembangunan Masyarakat Desa Sulawesi Tengah, Bappeda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.

Reporter : AMALIA SYAHRULLAH, SP
Foto : HERMAN TODING, S.Sos
(Tim Liputan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tolitoli)