Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. didampingi Sekda Propinsi Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate, M.Si. Deputi Rehab dan Rekon BNPB , Ir. Rivai , M.BA, Danrem 132 Tdl , Kol. Agus Sasmita. Memimpin Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Dampak Bencana Sulawesi Tengah .
bertempat di Ruang Rapat Polibu, Selasa , 12 November 2019.
Pada Kesempatan Itu Sekda Propinsi Menyampaikan bahwa pembangunan Hunian Tetap Insitu dan Hunian Tetap Relokasi harus dipercepat pelaksanaannya karena Dana Stimulan untuk Pembangunan Rumah Insitu Tahap I dan Tahap II sudah ditransfer kepada masing masing Kabupaten dan Kota Palu untuk itu pertama tama perlu kita dengar bagaimana percepatan Pembangunan Hunian Tetap Relokasi dari PUPR
Pada Kesempatan itu Kepala Balai PPW PUPR Ir. Ferdinan , menyampaikan bahwa rencana pembangunan Hunian Tetap Relokasi masih terkendala dalam persiapan Lokasi , karena lokasi yang diserahkan BPN /ATR masih belum Clear dari sisi Sosialnya karena masih ada masyarakat yang klaim tanah tersebut miliknya seperti contoh Lokasi Duyu dari lokasi 36 Ha yang bisa terbangun saat ini hanya 15 Ha, Lokasi Talise juga yang dibutuhkan 210 Ha yang tersedia hanya 30 ha. sehingga diharakan Walikota Palu dan BPN / ATR untuk dapat mempersiapkan lokasi Huntap Relokasi yang Clean and Clear secara Hukum dan Sosial sebagai syarat dari Bank Dunia.
Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M, Si . meminta ketegasan BPN /ATR agar dapat melaksanakan perintah Presiden dan Wakil Presiden agar tidak memperpang HGU /HGB agar terpenuhi dulu kebutuhan pembangunan Hinian Tetap Relokasi dan saya harapkan agar BPN /ATR dapat berkoordinasi dengan PUPR tentang berapa luas lokasi yang dibutuhkan dan saya minta lokasinya agar disatukan jangan terpisah pisah terakhir Gubernur menegaskan agar PUPR terus Berkoordinasi dengan BPN /ATR dan kalau ada kendala supaya disampaikan kepada kami kata Gubernur .
selanjutnya dalam rapat itu disepakati konsep percepatan dana stimulan untuk pembangunan rumah rusak berat akan menggunakan aplikator. Beberapa rumah yang akan dibangun oleh aplikator diserahkan masyarakat memilih varian yang di inginkan.
Deputi Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB, Rifai mengungkapkan pembangunan rumah rusak berat menggunakan dana stimulan, beberapa aplikator telah menyatakan kesiapannya.
Hal itu dipaparkan Deputi dalam rapat bersama evaluasi percepatan Hunian tetap (Huntap) dan percepatan realisasi dana stimulan, khususnya pembangunan insitu/rumah rusak berat.
- Jenis Canwood kemapuan dukungan maksimum 500 unit
- Jenis Domus kemampuan dukungan maksimum 1.500 unit
- Jenis RISHA dukungan 300 unit
- Jenis RISMA 2.300 unit
- Jenis Risba 6.348 unit.
Total yang akan dibangun sesuai kebutuhan rumah rusak 15.448, masing-masing Kota Palu 4.41 unit, Kabupaten Sigi 5428 unit, Kabupaten Donggala 5.879 unit.
‘’Tapi untuk pembangunan silahkan masyarakat memilih varian yang diinginkan. Pada saat itulah bergerak tim koordinator kita melakukan cek poin memastikan masyarakat memilih yang mana, kami akan report. Jadi nanti tidak ada lagi sengketa oh saya milih ini. Aplikator tinggal menyelesaikannya,’’ terang Deputi.
Sekeratris daerah provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate mengungkapkan, sejak awal konsep ini telah diusulkan, namun sempat mendapat penolakan karena alasan pemberdayaan masyarakat. Makanya menggunakan konsep pelibatan masyarakat.
‘’Namun karena judulnya percepatan, makanya kami mengusulkan konsep menggunakan aplikator, yang kemudian akhirnya kembali menggunakan konsep menggandeng aplikator,’’ terang Sekda.
Kemudian penegasan Sekda yang akhirnya disepakati semua peserta rapat, telah bersepakat dengan BPBD kabupaten/kota, setelah rumah jadi baru dibayarkan masyarakat.
‘’Karena kami tidak ingin begitu diberi panjar, ketika aplikator merasa cukup tanggungjawabnya dan tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaan maka tidak salah dia meninggalkan pekerjaan,’’ terang Sekda.
Olehnya disepakati (Bersama BPBD), ketika menggunakan aplikator, ketentuannya terima kunci baru dibayarkan. Pernyataan ini kemudian dilempar ke forum dan mendapat persetujuan, selesai rumah baru dibayar. (ad)
dan untuk rehabilitasi Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang di transfer langsung kepada masyarakat penerima atas hasil asesment yang dilakukan dan masyarakat yang melakukan perbaikan rumahnya secara mandiri.
Biro Humas dan Protokol