Bertempat di Ruang Rapat Polibu , Kantor Gubernur Sulawesi Tengah , Senin , 2 Desember 2019.
Pada Kesempatan Itu Sambutan Dirjen Planologi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Dibacakan Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Ir. Rossi Tjandrakirana, M.Sc. menyampaikan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dimungkinkan dalam rangka optimalisasi status dan fungsi kawasan hutan dan perubahan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara serta merta tetapi harus mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku antara lain pasal 19 ayat 1 UU Nomor 1999 Tentang Kehutanan ” Perubahan peruntukan kawasan hutan, ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Selanjutnya Pasal 77 ayat 1 ” UU Nomor 26 Tahun 2007 ” Pada saat rencana tata ruang ditetapkan , semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan Ruang , UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Pemerintah dan Pemda wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau Evaluasi RTRWP. Selanjutnya dalam sambutan Dirjen disampaikan bahwa sesuai Paparan Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 11 September 2019 di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , usulan perubahan peruntukan dan fingsi kawasan hutan dalam rangka rewiew RTRWP Sulawesi Tengah dilatar belakangi , Pertama Mitigasi Bencana , dengan terjadinya Bencana Alam , Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi di beberapa wilayah sulawesi tengah tanggal 28 September 2018 yang mengakibatkan beberapa lokasi ditetapkan sebagai lokasi yang dilarang untuk dihuni. Kedua Penyelesaian Konflik Tenurial atau Konflik yang terjadi karena adanya klaim kawasan hutan oleh masyarakat yang sudah lama ada di dalam kawasan hutan. Ketiga Banyaknya wilayah yang belum terakomodir dalam Tanah Obyek Reforma Agraria ( TORA ) . Keempat , Kebutuhan ruang untuk Pengembangan Investasi Daerah. Lebih Jauh Dijen menyampaikan bahwa perubahan dan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam review RTRWP melibatkan banyak pihak sedikitnya ada 4 pihak yang memiliki kewenangan antara lain , Gubernur Sebagai Pengusul disebut Propose authorithy kedua Pemerintah Pusat ( Kementrian LHK) , atau Management Authorithy. ketiga Tim Terpadu disebut Scientific authorithy, keempat Komisi IV DPR RI memiliki kewenangan Politik atau Political Authorithy.
Selanjutnya Ketua Tim Terpadu Penelitian Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan Dr. Ir. Omo Rusdiana.M.Sc. menyampaikan bahwa Tim Terpadu akan melakukan penelitian terhadap perubahan fungsi Hutan dengan tujuan untuk mewujudkan keberlanjutan Pembangunan Sulawesi Tengah karena perubahan RTRWP akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan kedepan dan jangka waktu RDTR selama 20 Tahun dan setiap 5 Tahun dapat di Revisi.
Pada Kesempatan Itu Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim terpadu di Tanah Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah ini dalam rangka pelaksanaan kunjungan lapangan ke 11 Kabupaten/Kota untuk mengusulkan perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses revisi rencana tata ruang wilayah provinsi sulawesi tengah yang sedang berlangsung dimana salah satu tahapan yang dilaksanakan ialah penetapan pola ruang yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang kawasan hutan provinsi sulawesi tengah.
Dalam proses perubahan fungsi dan peruntukan kawasan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 104 tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, Selanjutnya sambutan Gubernur menyampaikan bahwa sesuai Usulan Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari Kabupaten/Kota, dimana terdapat 11 Kabupaten/Kota yang mengusulkan dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan sudah diekspose kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 11 september 2019 di jakarta. Adapun proses pengusulan ini melalui 3 tahap pengusulan dengan luas total usulan kurang lebih 184.000 hektar, dalam proses ini kami memastikan bahwa pembangunan provinsi sulawesi tengah tetap berasas pada pembangunan berkelanjutan dan mendukung pembangunan di provinsi sulawesi tengah perlu memanfaatkan potensi alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk dapat mewujudkan visi provinsi sulawesi tengah “maju, mandiri dan berdaya saing” dan selanjunya dalam sambutannya Gubernur menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat mempersiapkan data yang dibutuhkan dan membantu tim terpadu untuk mendukung pelaksanaan kunjungan lapangan selama berada di kabupaten/kota mengingat dalam sepekan ke depan Tim Terpadu akan melaksanakan kunjungan lapangan ke lokus yang telah ditentukan di Kabupaten/Kota berdasarkan usulan yang disampaikan untuk dilakukan kajian oleh Tim Terpadu dan ” bilamana ada perubahan usulan agar kabupaten dan Kota dapat menyampaikan langsung Kepada Tim Terpadu ” dan setelah dilakukan kajian oleh Tim Terpadu tidak diterima lagi usulan dari Kabupaten dan Kota .
Biro Humas dan Protokol