Dana desa (Dandes) adalah pintu masuk mensejahterakan desa lewat hadirnya pembangunan dan penguatan SDM berbasis keunggulan domestik desa.
Olehnya segala aturan dan kebijakan harus ditaati supaya kades terhindar dari masalah hukum akibat kelalaian administrasi.
“Insya Allah (kades) selamat sampai di akhir masa jabatan tanpa kena masalah,” harap Sekda Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si dalam sambutan gubernur pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Selasa (25/2), di gedung serba guna JCC.
Lanjut sekda bahwa rapat ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme penyaluran dandes bagi 1842 desa di Sulteng telah sejalan dengan kebijakan pokok APBN 2020 dan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang penyaluran dandes 2020.
“Karena dana desa bukan hanya menyangkut angka-angka yang tertera di dalamnya tapi di balik itu ada tanggungjawab besar kita kepada generasi sekarang dan yang akan datang,” tegas sekda.
Raker yang diikuti lebih kurang 2500-an peserta itu dibuka oleh Staf Ahli Menteri (Sahmen) Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd mewakili Mendagri Prof. Dr. Tito Karnavian.
Dalam sambutan tertulis mendagri yang dibaca sahmen, Dandes 2020 diperuntukkan bagi kegiatan padat karya tunai yang menjangkau masyarakat prasejahtera di desa.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan dandes maka mendagri meminta kerjasama pemda dan instansi pengawas agar tata kelola dandes di Sulteng makin akuntabel, transparan dan partisipatif.
Ia juga menarget paling lambat Juni 2020, pencairan dan penyaluran dandes tahap 1 sebesar 40 % dari total 1,6 Triliun Rupiah dandes Sulteng sudah tercapai.
“Dana desa digunakan sebaik-baiknya oleh kepala desa untuk membiayai kegiatan yang sesuai kewenangannya secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” dorongnya mengingatkan kades.
Turut hadir di acara bupati dan camat se Sulteng, Direktur PMD Kemendes, auditor madya Kemendagri, kepala perwakilan BPKP, Kakanwil Perbendaharaan provinsi, OPD dan forkopimda.
(Ro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng)