Di antara beberapa poin instruksi Gubernur Sulteng perihal pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 adalah meminta para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi lain agar menerapkan jam buka tutup di gerbang perlintasan.
Terkait itu, Pemda Kabupaten Poso telah menerapkannya di Desa Mayoa yang merupakan batas wilayah Poso, Sulteng dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel sejak Selasa malam (24/3).
Saat dihubungi oleh Pusdatina Covid-19 pada Rabu (25/3), Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Poso I Wayan Susanto menerangkan bahwa mobilitas keluar masuk lewat Mayoa sudah dibatasi yaitu hanya pukul 06.00 sampai 22.00 Wita.
Selain membatasi mobilitas juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh orang termasuk menyemprot cairan disinfektan untuk pencegahan.
“Sampai dengan saat ini belum ditemukan,” jawab Kabag Prokopim Poso saat ditanya ada tidaknya orang melintas yang terindikasi suspek covid-19.
Sementara Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palu Hasanudin saat dihubungi terpisah oleh Pusdatina mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi penumpang yang baru tiba sudah menjadi tupoksi KKP untuk mencegah penularan penyakit.
Dengan ancaman covid-19 tentu jadi perhatian untuk lebih mewaspadai dan memperketat pemeriksaan penumpang supaya tidak kecolongan.
Olehnya bagi penumpang yang baru tiba selain dicek suhu tubuh juga dimintai alamat dan nomor telepon untuk kepentingan surveilans kesehatan termasuk memberitahu nomor yang bisa dihubungi jika mengalami gejala terjangkit covid-19.
Prosedur itu tambahnya sudah diterapkan pada pelabuhan-pelabuhan yang jadi kewenangan KKP Palu misalnya di Pelabuhan Taipa yang kerap disinggahi kapal-kapal penumpang tujuan Balikpapan-Palu dan sebaliknya.
“Kita kasi nomor telepon dinas kesehatan, kalau dalam 14 hari Ia mengalami gejala-gejala dan belum sempat kami hubungi maka Ia bisa menghubungi ke nomor tersebut,” jelasnya tentang pola antisipasi covid-19 yang Ia terapkan.
Atas langkah tersebut, Juru bicara Pusdatina Covid-19 Sulteng dalam hal ini Karo Humas Protokol Drs. Moh Haris mengucapkan terima kasih dengan ditindaklanjutinya instruksi gubernur.
Terkait masyarakat yang mempertanyakan mengapa gubernur tidak menutup bandara Mutiara, Ia coba meluruskan bahwa kewenangan menutup ada di pusat bukan provinsi.
“Dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” koreksinya.
Otoritas bandara menurutnya pasti telah memperketat pengawasan dan pencegahan covid-19 sesuai SOP Kementerian Kesehatan RI sehingga tetap aman beroperasi.
Ia juga mengajak masyarakat Sulteng proaktif mendukung upaya-upaya pencegahan covid-19 dengan mematuhi himbauan berdiam diri di rumah termasuk disiplin melakukan social dan physical distancing.
“Kalau masyarakat mendukung dengan penuh, Saya percaya wilayah Sulawesi Tengah terbebas dari covid-19,” ujarnya optimis saat dihubungi Pusdatina Covid-19.
(Ro Humpro Setdaprov Sulteng / Pusdatina Covid-19)