Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulteng Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH MH didampingi Kadis Kominfo, Persandian dan Statistik Sulteng Farida, SE, M.Si serta Karo Organisasi Andi Kamal Lembah SH, M.Si mengikuti peluncuran laporan tahunan 2020 Ombudsman Republik Indonesia secara virtual bertempat di ruang vidcom Kantor Gubernur Sulteng, 8 Februari 2021.
Selain Sulawesi Tengah, 34 gubernur dan pejabat terkait se-Indonesia juga mengikuti peluncuran laporan tahunan ombudsman serta testimoni dari 15 kementerian/lembaga/gubernur di Indonesia.
Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dalam arahannya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia yang terus mengawal dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN maupun swasta.
Menurut Presiden, dalam kehidupan masyarakat sehari-hari negara diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, yang profesional dan berkeadilan. Guna mewujudkan pelayanan prima dan berkelanjutan, diperlukan transformasi sistem tata kelola dan budaya kerja birokrasi.
“Kita dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani, kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini ini terjebak pada hal-hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan inovatif, berorientasi pada hasil. Untuk sebuah kerja sama, memerlukan partisipasi masyarakat dan juga memerlukan pengawasan berupa kritik dan dukungan,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan dalam situasi krisis kita harus mampu merubah frekuensi dari yang normal atau cara kerja yang rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif.
Presiden menyatakan, banyak hal yang telah dicapai dan juga banyak hal yang perlu diperbaiki dan merupakan catatan penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang, untuk itu semua pihak harus menjadi bagian dari proses guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Masyarakat juga harus lebih aktif menyampaikan kritik ataupun potensi mall administrasi dan para penyelenggara pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Ombudsman periode 2016-2021 dan selamat bertugas kepada pimpinan Ombudsman yang baru,” ujar Presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty S.P.M.E menyampaikan laporan tahunan merupakan upaya untuk mempertanggungjawabkan amanah sekaligus transparansi lembaga atas kinerja selama 1 tahun. Sesuai undang-undang No. 37 tahun 2008 Ombudsman mendapatkan mandat untuk menjalankan dua fungsi utama yaitu penyelesaian Laporan masyarakat dan pencegahan mal administrasi. Penyelesaian Laporan masyarakat ditunjukkan sebagai upaya preventif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara, sedangkan pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berkurangnya administrasi dalam penyelesaian laporan.
“Jumlah laporan masyarakat setiap tahun relatif stabil namun jumlah rekomendasi menurun secara tajam, hal ini dikarenakan laporan dapat kita selesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan kolektif berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan untuk menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan kolektif ini. Pada sisi lain dalam kurun waktu 5 tahun kami melihat kecenderungan baru dimana masyarakat mulai banyak menggunakan saluran pengaduan untuk berkonsultasi, hal ini menunjukkan perkembangan yang positif tentang kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam merespon pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Wakil Ketua Ombudsman, dalam masa pandemi covid-19 yang menuntut penerapan penormalan baru mendorong penyelenggara layanan dengan transformasi berbasis digital, karena itu harus direspon dengan cepat karena kalau tidak maka yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai penerima layanan. Salah satu upaya untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei kepatuhan secara berkelanjutan.
“Kami menyadari bahwa di usia 20 tahun masih jauh dari sempurna untuk sebagai pengawas pelayanan publik secara kelembagaan maupun tugas pengawasan layanan publik dalam 5 tahun ini tentu bukan kerja sendiri, setidaknya ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan nilai-nilai yang sama antara lain profesional dan integritas karena itu hari ini kami sengaja mengundang cukup banyak pihak untuk memberi testimoni dan masukan tak lain sebagai upaya refleksi kami dan introspeksi agar ombusman lebih baik lagi,” ujarnya.
Biro Humas dan Protokol