Pj. Sekda H. Mulyono, SE.Ak, MM mengikuti rapat virtual dengan Plh. Sekjen Kementerian Dalam Negeri Dr. Hamdani, MM, M.Si, Ak pada Selasa (9/2).
Turut mendampingi Pj. Sekda, Kadis Kesehatan dr. I Komang Adi Sujendra, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr. Zubair, M.Si dan Kepala BPKAD Sulteng Bahran, SE, MM.
Rapat antara lain membahas perkembangan penanganan COVID-19; dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19; dan refocusing anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021.
Plh Sekjen Kemendagri menekankan 3 hal yang jadi prioritas yaitu : pertama, para kepala daerah mengatur penerapan PPKM mikro melalui koordinasi dengan unsur-unsur terkait seperti RT/RW, Kepala Desa, PKK, tokoh masyarakat, karang taruna dsb.
Kedua, membentuk pos komando di tingkat kelurahan/desa untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pengendalian COVID-19.
Ketiga, pembiayaan dibebankan pada unsur-unsur anggaran di daerah yakni APBD dan Dana Desa.
“Tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dana baik yang diperlukan dari APBD maupun dari dana desa,” kata Plh Sekjen memastikan tidak ada masalah-masalah penganggaran PPKM mikro.
PPKM mikro tandasnya adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi PPKM 1 dan 2, yang dinilai belum optimal.
“PPKM mikro ini merupakan pilihan terakhir kita dan semoga berjalan baik,” Ia mengharapkan.
Senada dengannya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si menguatkan bahwa lewat PPKM mikro mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021 akan mampu melandaikan kurva penularan yang diikuti meningkatnya kesadaran protokol kesehatan di masyarakat.
Ia pun mengharapkan agar sosialisasi PPKM mikro di daerah dapat disesuaikan dengan kearifan lokal setempat agar mudah dipahami masyarakat.
“Pendisiplinan protokol kesehatan jadi kunci bagi kita semua,” tandasnya.
Terkait refocusing TKDD maka narasumber Kemenkeu yakni Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan bahwa mekanismenya telah diatur melalui Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021, tanggal 8 Februari 2021.
Diantara beberapa poin edaran menyebutkan bahwa dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
Lalu jika pemda tidak menerima DAU TA 2021 atau DAU TA 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 maka pemda dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) 2021.
Ro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng