Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggola.M.Si Bersama Kapolda Sulteng Irjen Abdul Rakhman Baso dan Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Farid Makruf siang tadi, Selasa (23/3/21) hadir Diruang Rupatama Lantai II Polda Sulteng Jl. Hoh Hatta Palu dalam rangka menyaksikan secara Virtual Via Zoom Meting Lunching Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 yang di gelar Korlantas Mabes Polri.
Launching Tahap I ini 10 Polda yang siap untuk menerapkan ETLE yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Adapun langkah ini merupakan salah satu dari 16 program kerja 100 hari pertama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo yaitu mengandalkan sistem tilang elektronik.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
bagi pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu.
“Jadi begitu ada pelanggaran lalu lintas oleh kamera, nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar,” terang Satgas ETLE Nasional Presisi 2021 Kompol Arif Fajrul Rahman SH,S.IK Saat memendu Penegakan Hukum Elekronik Low First Informer Nasional Presisi Via Live Zoom.
Selanjutnya untuk mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengakses situs etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Biro Administrasi Pimpinan