RUPS PT. Pembangunan Sulawesi Tengah di ikuti Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Pembangunan Sulteng, Drs. H. Baharuddin. TW, MSi, selaku Ketua KPN Beringin Sulteng Pemegang Saham PT. Pembangunan Sulteng, Dr. Ir. Bunga Elim Somba, MSc, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setdaprop. Sulteng, Rudi Dewanto SE. MM, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Prop. Sulteng, H. Atma Mado SE. MM, Komisaris PT. Pembangunan Sulteng, Drs. Robbi Siwy, Komisaris PT. Pembangunan Sulteng, Dr. H. Suaib Djafar, MSi, Direktur Utama PT. Pembangunan Sulteng, Pratikno Wibowo, SE, Direktur Kuangan PT. Pembangunan Sulteng.
Komisaris PT. Pembangunan Sulteng Robbi Siwy , Membuka dan menyampaikan Aganda RUPS PT. Pembangunan Sulteng Tahun Buku 2020 selanjutnya Komisaris menyerahkan Pimpinan Rapat Kepada Gubernur Selaku Pemegang Saham Pengendali dan Selanjutnya Gubernur Mempersilahkan Direktur Utama PT. Pembangunan Sulteng untuk menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan .
Selanjutnya Direktur Utama PT. Pembangunan Sulteng Dr. Suaib Djafar melaporkan Pertanggung Jawaban Dana Penyertaan Modal Tahun 2019 dari Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah kepada PT. Pembangunan Sulteng Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017 yang realisasi penggunaannya pada Tahun 2020 sebesar Rp. 2.500.000.000.
Selanjutnya Dirut menyampaikan Laporan Perunahan Ekuitas Catatan Atas Laporan Keuangan Entitas PT. Pembangunan Sulteng Pertanggal 31 Desember 2020 bahwa Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Buku 2020 terdiri dari Saldo Laba Rugi Rp. 7.721.459.168,- Penambahan Modal Dasar Disetor Tahun 2019 Rp. 2.500.000.000,- Sehingga Saldo Pertanggal 31 Desember 2020 Rp. 18.832.528.608,- Sebagaimana Digambarkan dalam Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Buku 2020;
Lebih jauh Direktur Utama menyampaikan bahwa Dana Penyertaan Modal Tahun 2019 yang kami pertanggungjawabkan penggunaanya Tahun Buku 2020 Pertanggal 31 Desember 2020, dalam semua hal yang Material Serta Kinerja Keuangan dan Arus Kasnya untuk Tahun Buku 2020 sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ( SAK – ETAP) dari Laporan Keuangan dalam Bentuk Laporan Neraca dan sudah Kami sampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 25 Febuari 2021;
Terakhir Direktur Utama menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Keuangan Direksi PT. Pembangunan Sulteng Tahun Buku 2020 Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 66 Ayat 1 dan aayat 2 huruf ( a) yang dapat kami sampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Pembangunan Sulteng Tahun Buku 2020, Semoga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Pembangunan Sulteng dapat menerima, menetapkan dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban kinerja PT. Pembangunan Sulteng .
Terakhir Dirut menyampaikan Rencana Bisnis PT. Pembangunan Sulteng Tahun 2021 .
Pada Kesempatan itu RUPS memberikan catatan strategis untuk para Komisaris dan Direksi untuk ditindaklanjuti termasuk dengan Rencana Bisnis dan Target Laba yang akan di hasilkan Tahun 2021 untuk lebih realistis dan selanjutnya akan disahkan dalam RUPS Luar Biasa PT. Pembangunan Sulteng .
Pada Kesempatan Itu juga Gubernur meminta kepada Dirut agar dapat mencermati dengan baik Kegiatan Bisnis yang sementara berjalan dan membuat catatan laporan yang baik Agar dapat menjadi rujukan yang pasti kedepan dalam pelaknaan Bisnis PT. Pembangunan Sulteng.
Biro Administrasi Pimpinan