Pj Sekertaris Daerah Sulawesi Tengah H. Mulyono, SE,AK.,MM, didampingi oleh Kepala Dinas Nakertrans Drs. Arnold Firdaus, MTP, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretaris Jendral Kemendagri, Inspektur Jendral Kemendagri, Gubernur, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi se Indonesia mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja diRuang Video Converence (VIDCON) Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Selasa, (02/03/2021).
Pada Pertemuan tersebut, Sri Purwaningsih, SH., MAP menyapaikan bahwa “Program Kartu Pra Kerja merupakan program peningkatan kapasitas pengembangan kopetensi kerja yang dibutuhkan untuk mencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kopetensi.” Ungkapnya.
“Namun, dalam perkembangannya pelaksanaan program ini bersamaan dengan adanya Pandemi Covid-19, maka pelaksanaan program Kartu Pra Kerja. Kemudian menjadi bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 yang berbentuk Program Bantuan Biaya Pelatihan dan Insentif bagi para pekerja, pencari kerja serta Pelaku Usaha Mikro Kecil yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan daya beli”. Lanjutntya. Sekaligus membuka Kegiatan.
Kemudian, pada tanggal 15 Januari 2021 telah tercatat sebanyak 43,84 pendaftar yang tersebar di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah penerima program sebanyak 5,5 Juta orang. Hal ini menunjukan pesatnya antusiasme dan respon masyarakat terhadap Program Kartu Pra Kerja.
Pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja telah dimulai sejak bulan April Tahun 2020 dan akan berakhir di bulan November Tahun 2020. Dan mendapat banyak dukungan dari semua pihak termasuk Pemerintah Daerah yang memberikan Pelayanan kepada seluruh masyarakat di Wilayahnya terkait dengan pendaftaran Program Kartu Pra Kerja.
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020, tentang Pengembangan Kopetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja yang mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota Cipta Kerja untuk mendukung dan mendorong suksesnya Pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja ini.
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No. 560/2821/SE, 13 April 2020 tentang Pelayanan Pendaftaran Kartu Pra Kerja. Dan menugaskan Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh indonesia untuk memerintahkan para Kepala Dinas yang membidangi urusan Tenaga Kerja, Perdagangan, Perindustrian, Pariwisata, Koprasi Usaha Kecil/Menengah untuk memberikan pelayanan pendaftaran bagi warga yang tidak dapat mendaftarkan secara Online.
DKIPS BIRO HUMAS DAN PROTOKOL