Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang pertama sejak pengalihan PPID Utama ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Sulteng dibuka virtual oleh Pj Sekretaris Daerah H. Mulyono, SE.Ak, MM pada Kamis (1/4).
Rakor diikuti PPID Se Sulteng dan diisi dua narasumber, masing-masing dari Komisi Informasi (KI) Pusat dan PT QIMS Intrasindo.
Hasil evaluasi KI tahun 2020, menunjukan kinerja Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkup Provinsi Sulteng masih tergolong tidak informatif.
Hal ini dikuatkan dengan beberapa OPD provinsi yang belum mengesahkan struktur PPID-nya.
Ditambah lagi, aspek koordinasi pelayanan informasi publik dan ragam produk diseminasi publik yang disediakan OPD juga disorot KI karena belum optimal.
Karenanya hasil evaluasi KI tegas Pj sekda mesti dijadikan motivasi untuk memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik yang bertumpu pada PPID.
“Saya sangat berharap peringkat (KIP) Provinsi Sulawesi Tengah tahun ini dapat diperbaiki menjadi lebih baik bahkan masuk kategori informatif,” kata Pj Sekda menargetkan.
Lebih lanjut Ia mengharapkan PPID dapat menjadi corong informasi utama pemerintah daerah kepada masyarakat Sulteng.
“Akhirnya semoga (PPID) dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya mengharapkan dampak PPID secara komprehensif.
Di kesempatan yang sama, Kadis KIPS Farida Lamarauna, SE, M.Si melalui sambutan tertulis meminta perangkat daerah yang masih memegang kewenangan PPID utama di tingkat kabupaten/kota agar segera menyerahkan wewenang tersebut ke dinas KIPS setempat sesuai ketentuan Kemendagri.
(Ro Adm Pimpinan Setdaprov Sulteng)