Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Dialog Interaktif bersama Para Calon Anggota Komisi Informasi (KI) periode 2021/2022 dalam mewujudkan keterbukaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung Triple-F Cafe & Resto Palu, Sulawesi Tengah.
(Sabtu, 11/09/21).
Sekda Provinsi Sulteng dalam arahanya menyampaikan kode etik yang perlu di tekankan kepada para calon anggota KI yaitu ; wajib bersikap adil, jujur, disiplin, dan profesional. Sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ucap Mulyono
“Para calon dapat bekerja secara mandiri sesuai dengan kode etik profesi”. Jelas Sekda Provinsi Sulteng
Lanjut, Untuk komisi informasi untuk meningkatkan sinergitas dengan Diskominfo selaku PPID utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, misalnya melakukan pembinaan terhadap PPID OPD.
“Melaksanakan pemeringatan keterbukaan informasi publik tahun 2022. Pada tahun 2020 dan 2021 kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh Diskominfo, Saya harap tahun 2022 sudah wajib dilaksanakan oleh KI Provinsi”, Tambah beliau
Sementara itu, Kepala Diskominfo Farida Lamarauna, SE., M.Si, juga menyampaikan bahwa antara KI, Diskominfo dan OPD lainnya setara. Dan dalam hal ini, penentuan anggota KI akan diseleksi lagi menjadi 5 orang dari 15 kandidat lainnya. Seleksi akhir tersebut segera mungkin dilaksanakan secara virtual. Ucapnya
“Sepatutnya bermitra komunikasinya yang baik, hubungannya yang baik, untuk mencapai tujuan dalam rangka menyampaikan keterbukaan informasi publik itu bisa tercapai.” Harap Kadis Kominfo
Turut hadir : Sekda Provinsi Sulteng, Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Kemitraan Media, Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik dan Pegawai Diskominfo.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.