Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Podcast yang membahas tentang Kelanjutan Seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) dan peran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan itu, dihadiri langsung oleh Kadis Kominfo Sulteng Faridah Lamarauna, SE., M.Si bersama Host Saraba Chanel Muhammad Arif dan Tim Saraba Chanel.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Provinsi Sulteng. Kamis, (14/10/21).
Kadis Kominfo Provinsi Sulteng Faridah Lamarauna, SE., M.Si menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 orang peserta.
“Sampai saat ini, hasil seleksi yang memuat nama-nama calon Komisioner Komisi Informasi belum kami terima.” Ucap nya
Beliau juga menambahkan bahwa dari 15 orang peserta nantinya akan ditetapkan 5 orang yang akan menjadi komisioner. dan yang terpenting, dari 5 orang yang terpilih selaku komisioner, terdapat 1 orang yang merupakan unsur Pemerintahan dan sisanya adalah dari unsur masyarakat.
“Setelah hasil seleksi kami terima, tentunya akan kami umumkan kepada publik melalui media cetak dan media massa selama 3 hari berturut-turut, setelah di umumkan, selanjutnya Gubernur Provinsi Sulteng akan menetapkan Komisioner terpilih melalui SK, dan kemudian dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota Komisi Informasi Periode 2021-2024.” Jelas Farida Lamarauna pada pertemuan itu.
Pada kesempatan itu, Farida Lamarauna, SE., M.Si juga menjelaskan tugas lembaga KPID adalah melakukan pengawasan program siaran oleh lembaga penyiaran dan memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran.
“Perlu saya tegaskan bahwa KPID bukan lembaga untuk menyensor program siaran televisi atau radio, karena yang memiliki kewenangan untuk menyensor siaran televisi atau radio adalah industri penyiaran itu sendiri.” Tuturnya
Lanjut, pelaksanaan seleksi KPID Provinsi Periode 2021-2024 terdiri dari beberapa tahapan yaitu : Pertama, tahapan penerimaan pendaftaran dan seleksi berkas, berlangsung selama 30 hari atau berakhir pada Minggu pertama bukan November 2021.
Kedua, Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi secara tertulis dan psikotes yang direncakan pada Minggu ke-2 bulan November 2021.
Ketiga, Pengumuman hasil uji kompetensi direncanakan pada Minggu pertama bulan Desember 2021.
Keempat, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap peserta yang lulus uji kompetensi yang direncanakan Minggu ke-3 bulan Desember 2021.
Kelima, pada Minggu ke-4 bulan Desember 2021, nama-nama Komisioner KPID Periode 2021-2025 sudah dapat ditetapkan.
Lanjut, Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 menyebutkan bahwa tugas dan fungsi KPID adalah lembaga independen yang menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi dan mewujudkan partisipasi masyarakat dalam penyiaran.
“Pengumuman pelaksanaan kegiatan seleksi KPID sudah kami umumkan melalui media cetak dan media elektronik sehingga masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi pada seleksi tersebut.” Harap beliau
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.