Tim Seleksi Komisioner membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2021-2024.
H. Mulyono, SE., Ak., MM menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang No. 32 Tahun 2002 pasal 10 ayat 2 “Anggota KPID dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atas usul masyarakat melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan secara terbuka.”
“Penerimaan dokumen pendaftaran bagi calon anggota KPID dimulai pada tanggal 6 Oktober 2021 – 5 November 2021.” Ucap Mulyono Selaku Ketua Timsel.
Beliau juga menuturkan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi dimulai pada tanggal 13 Oktober 2021 – 8 November 2021. Dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 9 November 2021.
“Pelaksanaan Uji Kompetensi tertulis dilaksanakan pada tanggal 11 November 2021, Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal 12 November 2021, Pengumuman hasil Uji Kompetensi di mulai tanggal 15 November 2021, dan penyerahan nama-nama ke DPRD Provinsi dimulai tanggal 3 Desember 2021.” Jelas beliau
Selanjutnya, Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan yakni, untuk Uji Publik dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2021 – 17 Desember 2021, Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021 – 22 Desember 2021.
Adapun persyaratan yang perlu siapkan untuk menjadi calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah yaitu : Persyaratan Umum ; (1) Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (3) Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara. (4) Sehat jasmani dan rohani. (5) Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. (6) Memiliki kepedulian, pengetahuan dan pengalaman dibidang penyiaran. (7) Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa. (8) Bukan anggota legislatif atau yudikatif. (9) Bukan pejabat pemerintah. (10) Nonpartisan.
Lanjut, Persyaratan khusus yang wajib dipenuhi dengan kelengkapan administrasi yaitu :
1. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.
2. Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.IV yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir (dilegalisir) minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang program studinya terakreditasi atau Lulusan Luar Negeri yang memiliki ijazahnya mendapatkan penetapan penyertaan dari panitia ijasah Luar Negeri dari Kemenristekdikti.
3. Melampirkan ASLI Surat Pernyataan (sesuai format terlampir) bermaterai Rp. 10.000 ,- yaitu :
– Surat pernyataan telah didaftarkan sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah (Lampiran-1).
– Surat pernyataan bekerja penuh waktu (Lampiran-2).
– Surat pernyataan dipublikasi data pribadi (Lampiran-3).
– Surat pernyataan tidak terkait kepemilikan media (Lampiran-4).
– Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara (Lampiran -5).
– Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan publik (Lampiran-6).
– Surat pernyataan tidak terkait (pengurus) dengan partai politik yang sudah berbadan hukum dalam 1 tahun terakhir (Lampiran-7).
– Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif pejabat dan pejabat struktural pemerintah (Lampiran-8).
– Surat pernyataan berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah minimal 6 (enam) bulan terakhir dari Ketua RT/RW wilayah domisili (Lampiran-9).
– Surat Pernyataan dukungan dari tokoh masyarakat (Lampiran-10).
4. Melampirkan berkas persyaratan yaitu :
– ASLI fakta integritas (Lampiran-11).
– ASLI daftar riwayat hidup (Lampiran 12).
– ASLI surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah yang masih berlaku (2 tahun terakhir).
– ASLI Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat dari (Polres) yang masih berlaku.
– Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Foto copy Kartu Vaksin Covid-19 (minimal vaksin pertama).
– Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
5. Membuat makalah visi, misi, isu aktual dan rencana kerja (Lampiran-13).
6. Khusus untuk pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN);
– Fotokopi pangkat terakhir dilegalisir
– ASLI Surat Persetujuan Persetujuan OPD (serendah-rendahnya eselon II) yang ditandatangani dan distempel dinas (Lampiran -14).
– ASLI Surat Pernyataan berhenti dari jabatan pemerintah (Lampiran-15).
– ASLI Surat Keterangan tidak sedang hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang jabatan minimal eselon II yang membidangi kepegawaian/personalia.
7. Konfirmasi lebih lanjut melalui Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah Jl. RA Kartini No. 106 Palu atau melalui Website https://diskominfo.sultengprov.go.id/index.php/seleksi-kpid-sulteng/
8. Dokumen persyaratan yang dikirimkan menggunakan peta snelhecter plastik dan dapat diantar langsung dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi, Jl. RA Kartini No.106 Palu-Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.