Rapat tersebut diikuti, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga.
Pada kesempatan itu kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Syafullah Djafar, menyampaikan bahwa ada ketidak sesuaian pemanfaatan ruang pada Perda Kota Palu dan Perda Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan pemanfaatan kawasan ruang terbuka hijau, yang direncakan untuk dibangun Kawasan Perkantoran Terpadu PUPR dan Pembangunan Stadion Olahraga Sulawesi Tengah untuk persiapan PON Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir, menyampaikan bahwa untuk mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu diharapkan singkronisasi Regulasi terhadap rencana tata ruang untuk itu diharapkan Pemerintah Kota Palu agar dapat melakukan konsultasi kepada Kementrian ATR/BPN untuk Penyesuaian Rencana tata ruang Kota Palu dengan rencana tata ruang Provinsi Sulawesi Tengah di wilayah Kota Palu sehingga percepatan pembangunan di Kota Palu tidak terhambat dengan regulasi yang ada.
Sumber : Biro Adm Pimpinan.