Dalam rangka meningkatkan peran Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal fasilitasi Clearing House serta peningkatan kapasitas SDM, Selasa 2 November 2021 Pemerintah provinsi sulawesi barat melalui Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan kerja pada Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Bertempat di ruangan Kerja Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretarit Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Andi Ruly Djanggola, SE, M.Si selaku Plt. Kepala Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja rombongan Tim Biro Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setdaprov Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Kasubag Pendampingan, Konsultasi dan Bimbingan Teknis PBJ Sulawesi Barat Bapak. A. Barli M, S.Si bersama 2 Kasubag Lainnya serta Staf LPSE.
“Tujuan kami melakukan kunjungan kerja pada Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah untuk belajar tata kelola pengadaan barang jasa yang meliputi : sharing pengelolaan Clearing House dan pemenuhan standar Layanan Pengadaan Secara Elektornik, pemenuhan level kematangan unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ), perencanaan dan pengembangan SDM UKPBJ serta pola layanan advokasi yg dilakukan oleh Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah.” Ungkap Barli
Lebih lanjut, Barli menyampaikan bahwa bencana alam yang terjadi di Sulawesi Barat di awal tahun bulan Januari mengakibatkan kerusakan parah pada infratsruktur sarana prasarana Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Barat, “Bangunan, PC, dan Peralatan standar PBJ rusak berat, hanya server utama dapat difungsikan kembali sehingga layanan pengadaan dapat terus dilaksanakan yang saat ini telah dikelola oleh Biro PBJ yang akan beroperasi di bulan desember nanti.
Plt. Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah juga menjelaskan bahwa Clearing house adalah forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi para pihak. Dalam implementasi clearing house yang sudah dilakukan oleh Biro PBJ Sulawesi Tengah dengan melibatkan APIP dan Unit Kerja yang terkait dalam melakukan Review Proyek Strategis Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini juga merupakan syarat implementasi dari status level kematangan yang telah dicapai UKPBJ Sulteng, dan dibulan maret 2021 Biro PBJ Sulawesi Tengah telah menerima sertifikasi 17 Standar LPSE sehingga perlu gerak cepat untuk memberikan layanan prima khususnya dalam pengadaan barang dan jasa ujar Ruly
Tujuan penyelenggaraan clearing house pada pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan secara komprehenstif, efektif dan transparan; meningkatkan kapabilitas Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengurangi resiko sanggah pengadaan dan permasalahan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Diakhir pertemuan kunjungan kerja tersebut, Biro PBJ Sulawesi Tengah memberikan beberapa produk hukum yang telah dibuat dan dilaksanakan antara lain SK Tim Pendamping Clearing House, SOP 17 Standar LPSE 2014, untuk menjadi referensi peningkatan layanan pengadaan barang jasa di Provinsi Sulawesi Barat.
Sumber : Plt. Biro PBJ Setdaprov Sulteng.