Wamen PUPR RI John Wempi ,SH,MH, Wamen ATR/BPN RI Dr. Surya Tjandra, Sekda Provinsi Sulteng, Ir. Faisal Mang, MM, Memimpin Rapat Percepatan Penyelesaian Lokasi Pembangunan Huntab Tondo II, Kantor Balai Perumahan PUPR Moh. Hatta, 7 Januari 2022.
Rapat tersebut dihadiri Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manuasia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi Bupati Sigi Irwan Lapata, Kanwil ATR/BPN Prov.Sulteng, Satgas PUPR, Arie Sutiadi, OPD Teknis Kota Palu, OPD Teknis Provinsi Sulawesi Tengah, BPBD Provinsi/Pusdatina Bencana.
Wamen ATR /BPN RI Dr. Surya Tjandra diharapkan percepatan penyekesaian tanah Tondo II dapat di percepat proses penyelesaiannya dan kalau tidak bisa diselesaikan agar segera diputuskan dipindahkan ke Pombewe.
Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi menyampaikan perlu penegasan kapan terselesaikan permasalahan Tondo II dan kalau memang tidak terselesaikan akan diputuskan untuk direlokasi ke Huntap Pombewe, dan saat ini sudah dalam proses finalisasi terbitnya Inpres Percepatan Penyelesaian Rehab dan Rekon Dampak Bencana Sulawesi Tengah dapat segera terbit dengan harapan progres percepatan pemulihan bencana Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan itu, Wamen PUPR John Wempi, SH, MM, selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa perlu ada kesepahaman kepada kita semua bahwa rapat untuk penyelesaian masalah Huntap Tondo II merupakan rapat terakhir dan kita minta janji Walikota Palu bahwa pertengahan Februari 2022 dapat terselesaikan karena tidak bisa kita menggantung masalah ini karena masyarakat kita tidak boleh selamanya berada ditempat yang tidak pasti.
Sekda Provinsi Ir. Faisal Mang, MM, Mewakili Gubernur menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan Walikota Palu permasalahan Huntap Tondo bahwa dapat diselesaikan bulan februari 2022 dan ATR /BPN harus memberikan kepastian tentang penyelesaian permasalahan Huntap Tondo II, selanjutnya sesuai dengan permohonan pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur meminta kiranya proses penerbitan Inpres percepatan rehab dan rekon dampak bencana Sulawesi Tengah agar terwujud Percepatan Rehab dan Rekon Dampak Bencana.
Arie Sutiadi Satgas Rehab dan Rekon PUPR RI, menyampaikan bahwa PUPR saat ini sudah siap untuk menyelesaikan pembangunan Huntap dan sarana pendukungnya tetapi masih terdapat permasalahan lokasi tanah, seperti Lokasi Huntap Talise, Huntap Tondo II dan Huntap Petobo (Lokasi Huntap Petobo Masih Blank) jadi diharapkan agar dapat terselesaikan segera permasalahan tanahnya, saat ini lokasi yang sudah clink and clear adalah lokasi Pombewe, Wamen PUPR RI, kembali menegaskan kalau Kanwil ATR/BPN menyampaikan kalau tanah lokasi 65 ha tidak ada masalah sudah dapat dilakukan pembangunan tetapi harus ada kepastian bahwa tidak ada lagi yang menjadi kendala disana.
Kesimpulan Rapat Penyelesaian Huntap II Tondo :
A. Pemkot Palu, ATR/BPN Kota Palu dan Pemrov. sepakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan tondo 2 sudah harus diselesaiakan pada akhir Februari 2022 dan kalau tidak dapat diselesaikan pada akhir february 2022 maka pembangunan Huntap Tondo 2 dialihkan ke Pombewe.
B. Kerangka regulasi pelaksanaan RR Sulawesi Tengah Inpres 10 Tahun 2018, dan Pergub 10 Tahun 2018, yang telah berakhir pada tahun 2021 dan membutuhkan tindak lanjut perpanjangan sebagai payung hukum dan kerangka kerja rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana Sulawesi Tengah.
C. Penyelesaian klaim lahan zero properti pola penyelesaian sama dengan Talise, Pemkot Palu berkomitmen untuk menyelesaikan klaim pada akhir Februari 2022 dengan langkah langkah mencakup :
1.Identifikasi masyarakat yang mengajukan klaim.
2.Skema penyelesaian lahan pengganti.
3.Surat penerimaan lahan pengganti.
Selanjutnya, disepakati bahwa Bupati Sigi bersedia menerima masyarakat terdampak bencana yang akan direlokasi ke Pombewe dan pemerintah akan menyediakan atau membangun sarana dan prasarana pendukung.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan