Palu, Sulawesi Tengah. Kepala Biro Organisasi diwakili Kabag Kinerja Pelayanan Publik Biro Organisasi Desy J. Rawung, S.Sos., M.AP didampingi Kasub Tata Laksana Biro Organisasi Amiruddin Latuconsina, S.Sos mengikuti Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Bertempat di Aula Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Jumat, (4/3/2022)
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Bagian Kinerja Pelayanan Publik Biro Organisasi Desy J. Rawung, S.Sos., M.AP menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh OPD lingkup Provinsi Sulawesi tengah dan juga narasumber yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi terkait Peta Proses Bisnis.
Beliau juga menyampaikan bahwa peta proses bisnis merupakan aset terpenting bagi organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi terhadap satu kesatuan dokumen atau database organisasi.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa setiap unit organisasi memerlukan Peta Proses Bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai Visi dan Misi serta tujuan organisasi.
Dalam paparanya secara virtual, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana PANRB Juanhandy, SH menyampaikan bahwa peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan peta proses bisnis organisasi dapat dilakukan karena terjadinya perubahan arah strategis instansi pemerintah yanh berdampak atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran unit organisasi dilingkungan instansi pemerintah.
Lebih lanjut, beliau menuturkan bahwa peta proses bisnis digambarkan berdasarkan jenis gambar peta yang terdiri dari beberapa level atau tingkatan, misalnya ; level 0, memuat seluruh proses bisnis inti, utama, pendukung dan lainya., level 1, penjabaran lebih rinci dari peta proses bisnis level 0, dan level n penjabaran lebih rinci dari masing-masing proses yang ada di level 1.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.