Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan DKIPS Tahun 2022. Bertempat, diruang rapat DKIPS pada Senin, 28 November 2022.
Sosialisasi tersebut di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Hasim R, S.Kom., M.Si.
Pada kesempatan itu, Analisis Penegakan Integritas dan Displin Sumber Daya Manusia Aparatur Fuad Rizaldy, S.T, M.A.P menyampaikan bahwa menurut Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS meliputi ; Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, Kerja Sama dan Kepimpinan. Kemudian pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN meliputi ; Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Koloboratif.
Selanjutnya, Fuad Rizaldy menjelaskan bahwa prinsip umum pengelolaan kinerja pegawai adalah kinerja Individu yang harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi Ekspektasi pimpinan.
Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai (Performance Apprasial) tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (Performance Development).
Pentingnya intensitas dialog pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja yang mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
Turut hadir : Pejabat Fungsional dan Staf ASN lingkup DKIPS Provinsi Sulteng.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.