Pada kesempatan ini, setelah melalui proses penilaian mandiri monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022. Selanjutnya, badan publik yang mendapatkan nilai 55 keatas di undang oleh pihak Komisi Informasi Pusat untuk mengikuti presentasi uji publik yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 2 November 2022 di RedTop Hotel Jakarta.
Uji publik diikuti oleh seluruh PPID Utama Provinsi, Kementerian dan Lembaga yg pada hasil pengisian quesioner penilaian mandiri monev KIP memiliki minimal nilai 55
Dalam persentase uji publik tersebut, Provinsi Sulawesi Tengah diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM.
Dalam paparannya, Novalina menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, ada beberapa langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas KIPS Provinsi, beberapa program diantaranya ; Pertama, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah khususnya kepada PPID Utama tentang penyusunan daftar informasi publik dan tata cara uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Kedua, Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPID Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. dan juga pembinaan yang dilakukan yaitu ; Bimtek Jurnalis kepada petugas informasi publik dan Pengoperasian Drone kepada petugas informasi PPID Utama.
Ketiga, Jargon One Day, One Content, setiap hari tim penyusunan konten informasi publik membuat konten informasi publik dan di publikasikan melalui media sosial resmi dan website resmi yang di kelola oleh Dinas KIPS Provinsi dan media-media lainya yang telah dikerjasamakan.
Keempat, Melakukan sosialisasi melalui kampus, sekolah, pesantren dengan mengusung tema “Gebyar 1000 Talenta Informasi” dimana kegiatan ini PPID Utama melakukan bimtek atau sosialisasi literasi informasi dengan memanfaatkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perguruan tinggi, pesantren dan sekolah-sekolah serta menjalin kerjasama dengan Organisasi Masyarakat.
Adapun kerjasama ini telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Lebih lanjut, dalam penjelasanya Novalina, menanggapi pertanyaan dari Panelis, tentang langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendukung pembiayaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi.
Novalina menjelaskan, pada tahun 2022 ini, monitoring dan evaluasi dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas KIPS Provinsi dan Komisi Informasi. Diharapkan nantinya setelah anggaran sudah terdefinisi di Tahun 2023 maka monitoring dan evaluasi akan dilakukan sepenuhnya oleh Komisi Informasi Provinsi.
Diakhir persentasenya, Novalina menampilkan video pernyataan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dimana beberapa item yang belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada penilaian mandiri dapat dipenuhi pada tahun 2024.
Adapun komitmen tersebut diantaranya adalah :
- diharapkan agar penganggaran monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilekatkan dianggaran Komisi Informasi Provinsi
- pengaduan melalui WBS juga sudah diterapkan dimana pengaduan terhadap potensi pengaduan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi sudah dapat dilakukan melalui aplikasi. Dan
- PPID Utama melalui Dinas KIPS Provinsi akan mendorong perangkat daerah untuk lebih memaksimalkan pelayanan informasi publik berbasis android dan media sosial.
Setelah menyampaikan persentasenya, selanjutnya panelis memberikan penilaian dan masukan dari apa yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, mudah-mudahan dapat diwujudkan, apalagi adanya program “Gebyar 1000 Talenta informasi” yang merupakan program terobosan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, panelis juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh nilai 95. Sehingga diharapkan dengan adanya tambahan nilai dari presentasi ini, predikat keterbukaan informasi publik Sulawesi Tengah dapat menjadi “Informatif”.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.