Palu– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona menjadi narasumber pada Dialog Interaktif yang digelar oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Palu. Bertempat, diruang Studio RRI Palu. Kamis, (4/7/2024)
Dialog interaktif ini mengangkat topik “Mewujudkan Keluarga Antikorupsi Melalui Nilai-Nilai Integritas” dan disiarkan langsung melalui Channel YouTube RRI Palu. Adapun narasumber pada dialog ini ; Analis Tindak Pidana Korupsi KPK RI Asma Avina dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Qilda Fathiyah dan dipandu oleh Joko Nurcahyo selaku Host.
Sudaryano mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas langkah dan upaya yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar selama 3 (tiga) hari dengan tujuan membangun sikap dan perilaku pencegahan korupsi dilingkungan keluarga dan masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut, kami selaku pengelola platform media sosial pemerintah Provinsi Sulteng akan membantu melakukan sosialisasi dan edukasi membangun keluarga berintegritas melalui flayer, video dan konten-konten lainya”, kata Sudaryano dalam kesempatan itu
Selain itu kata Sudaryano, Dinas Kominfosantik Komisi Informasi Provinsi Sulteng terus mendorong keterbukaan informasi publik di Negeri Seribu Megalit, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tahun 2023, Indeks keterbukaan informasi publik Provinsi Sulawesi Tengah dari sebelumnya berada diurutan 28 meningkat di urutan ke 11 secara nasional.
“Kami juga dorong melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID di masing-masing perangkat daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut”, jelasnya
Ia berharap, pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama melawan korupsi dan menanamkan 9 nilai Jumat Bersepeda KK di dalam membentuk karakter keluarga yang berintegritas.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Qilda Fathiyah juga menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merugikan negara dan orang banyak.
“Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokan menjadi 7 besaran diantaranya, merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi”, sebut Qilda
Senada, Analis Tindak Pidana Korupsi KPK RI Asma Avina juga mejelaskan, pada dasarnya membangun sikap anti korupsi bisa dilakukan dengan 9 nilai pada Jumat Bersepeda KK (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disipilin adil dan kerja keras).
“Bentuk upaya pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri dan hal-hal yang kecil, saling mengingatkan serta menanamkan nilai kejujuran”, jelas Asma Avina
Diharapkan, melalui Bimtek yang telah dilaksanakan selama 3 hari kemarin, bisa memberikan pengetahuan dan penanaman nilai-nilai integritas kepada masyarakat dan keluarga.
Dialog ini dihadiri juga oleh Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Johnson Ridwan Ginting, Kepala Bidang Aptika Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng Wahyu Agus Pratama.
Sumber : Dinas Kominfosantik/PPID Pelaksana