Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr.H.Moh.Hidayat Lamakarate,M.Si selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Tengah memberikan himbauan kepada masyarakat sesuai hasil rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bertempat diruker Sekda Prov.Sulteng (2/4) 2020.
“Bapak Gubernur menetapkan perpanjang masa tanggap darurat bencana non alam yang disebabkan wabah Covid-19 di Sulawesi Tengah, mulai tanggal 29 Maret 2020 sampai 12 April 2020,”ucapnya.
Lanjut Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran Covid-19 dengan mengurangi aktivitas di luar rumah serta menerapkan pola hidup sehat.
Ia pun berharap masyarakat yang datang dari luar daerah Sulteng untuk melaporkan diri kepada pemerintah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Terakhir Ia pun menyampaikan untuk memastikan kebenaran suatu informasi terkait wabah Virus Corona serta tidak menyebarkan Hoax yang dapat menimbulkan keresahan.