Bertempat di Ruker Gubernur, Jum’at , 26 Juni 2020.
Sebelum Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si bersama Kepala BKSDA melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama. ( PKS ) .
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Prov. Sulteng , melaporkan kepada Gubernur , menyampaikan terdapat 7 ruas jalan dengan status sebagai jalan provinsi Sulawesi Tengah yang melintasi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) baik itu cagar alam, taman wisata alam dan suaka margasatwa yang merupakan wewenang BKSDA Sulteng Antara lain :
1) Ruas jalan Malino Jaya – Sumara Jaya berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara dengan panjang 22,22 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Morowali adalah 2, 87 km.
2) Ruas jalan Sumara Jaya – Lembah Sumara berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo una-Una dan Morowali Utara dengan panjang jalan 9,05 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Morowali adalah 0,53 km.
3) Ruas jalan Mepanga – Pasir Putih berfungsi menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong dan Toli-Toli dengan panjang jalan 26,02 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Tinombala adalah 7,60 km.
4) Ruas Jalan Pasir Putih – Basi berfungsi menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong dan Toli-Toli dengan panjang jalan 20,85 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Tinombala adalah 2,18 km.
5) Ruas jalan Tonusu – Pendolo berfungsi menghubungkan Kabupaten Poso dan Morowali Utara dengan panjang jalan 58,20 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Pamona dan Taman Wisata Alam Bancea adalah 11,52 km.
6) Ruas jalan Uwemea – Toili berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Banggai dengan panjang jalan 23,25 KM dan panjang jalan yang melintasi Suaka Margasatwa Bakiriang adalah 0,90 km.
7) Ruas jalan Siuna – Boalemo berfungsi menghubungkan antar ibukota kecamatan di Kabupaten Banggai dengan panjang jalan 72,40 km dan panjang jalan yang melintasi Suaka Margasatwa Lombuyan adalah 3,03 km.
Selanjutnya Syaifullah Djafar , menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dibuat untuk perlindungan Hukum bersama antara kedua belah pihak dapat terwujud atas dasar komitmen secara verbal di sela-sela peresmian gedung baru BKSDA Provinsi Sulteng tanggal 28 Januari 2020 antara Kepala BKSDA dan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng untuk mengadakan suatu nota kesepakatan/perjanjian yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan asas legalitas yang bersifat sementara untuk 7 Jalan provinsi yang melintas di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) sembari menunggu tersedianya dokumen pelengkap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memerlukan biaya dan waktu untuk proses penyelesaiannya selanjutnya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng pada bulan Februari 2020 berdasarkan arahan dan konsultasi dari BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan proposal kerjasama dalam rangka pembangunan yang tidak dapat dielakkan untuk ke tujuh ruas jalan provinsi tersebut diatas yang disertai dengan rencana pembangunan sarana dan prasarana dan selanjutnya BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui proposal rencana yang diajukan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melalui surat nomor S.354/BKSDA/TU/TEK.1/3/2020 tentang Permohonan Kerja Sama dalam Rangka Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan yang disertai dengan Draft Perjanjian Kerjasama antara Kepala BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah dengan Gubernur Sulawesi Tengah sebagaimana yang dilaksanakan pada saat ini.
Selanjutnya Kepala BKSDA Prov. Sulteng Ir. H. Hasmuni Hasmar , M.Si. menyampaikan Trimakasi dan ucapak Selamat Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. yang telah Mewujudkan Pemulihan dampak Hukum atas pembukaan ruas jalan pada area Hutan oleh Pemimpin Sulawesi Tengah sebelumnya .
Hal ini merupakan Prestasi yang sangat besar dan Pekerjaan yang sangat Mulia dari Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola , M.Si.
Selanjutnya Semoga diakhir masa Jabatan Gubernur sudah bisa diproses penandatangan Pembangunan Ruas Jalan Sedoa , Behoa , Bada , yang melalui Hutan Lindung dan Hutan Konservasi ini menjadi kenangan terindah yang ditinggalkan bapak Gubernur , karena dampaknya sangat besar untuk masyarakat dan bisa mempercepat Pembangunan diwilayah tersebut.
hal ini semua dampak persahabatan yang begitu dekat dari bapak Gubernur dengan Ibu Menteri Kehutanan dan LH.
Pada Kesempatan itu , Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan bahwa Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan untuk melindungi secara Hukum kepada pejabat terdahulu sesuai penjelasan Kepala BKSDA, supaya kebijakan itu Terlegalkan secara Hukum.
Selanjutnya kita bersyukur bahwa akses jalan ini sangat berguna dan sangat bermanfaat kepada masyarakat , menghubungkan adat , istiadat , yang selama ini terpisahkan akibat tidak adanya akses penghubung .
Gubernur Juga menyampaikan ucapan terimakasih bahwa ruas Baturube – Tambayoli , sudah terbuka , mudah – mudahan ruas jalan Lore Selatan Bada Besoa dan Behoa , cepat bisa terwujud.
kata Gubernur.
Trimakasih Kepada Menteri Kehutanan dan LH RI atas dukungannya kepada Pemerintah dan Masyarakat Sulawesi Tengah.
Biro Humas dan Protokol