Palu_Radio Republik Indonesia (RRI) Toli-toli sebagai Radio Tanggap Bencana COVID-19 melakukan dialog interaktif secara virtual bertemakan Merdeka dari COVID-19, pada Rabu (22/7).
Narasumber Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Sulteng Dr.H.Moh.Hidayat Lamakarate,M.Si, Kepala Bagian Humas Kab. Toli-toli selaku Jubir Satgas COVID-19 Arham Yacub,SH, Direktur RSUD Kab. Buol selaku Jubir Satgas COVID-19 Buol dr.Arianto Panambang.
Kesempatan tersebut, Sekda Prov. Sulteng Dr.H.Moh.Hidayat Lamakarate,M.Si menyampaikan perkembangan COVID-19 di Sulawesi Tengah pertanggal 21 Juli 2020, angka penyembuhan pasien COVID-19 mencapai 178 orang atau 90,82 % dari 196 terkonfirmasi, sedangkan yang meninggal dunia 6 orang.
Atas perkembangan yang landai tersebut, Ia mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten/kota Se-Sulteng yang begitu antusias melakukan penanganan terhadap penyebarluasan COVID-19 di Sulawesi Tengah.
“57 kasus terkonfirmasi positif di Buol dan Alhamdulillah sampai dengan hari ini 57 itu semua dinyatakan sembuh dan toli-toli dari 18 yang terkonfirmasi positif kemudian yang dinyatakan sembuh ada 14 orang,”ucapnya.
Terkait kebijakan pemerintah pusat yang membubarkan Gugus Tugas COVID-19 Nasional, Ia menuturkan pembubaran secara nasional bukan berarti penanganan COVID-19 di daerah sudah berakhir, justru sebaliknya sebenarnya pemerintah ingin mengembalikan tugas penanganan COVID-19 kepada lembaga teknis.
Di Masa New Normal diharapkan kehidupan masyarakat bisa lebih baik dengan mengikuti standar kesehatan, sehingga pemerintah saat ini membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Gugus Tugas yang ada di daerah juga akan segera dibubarkan, dan kemudian kita segera membentuk juga satuan tugas yang menangani COVID-19 dan pemulihan ekonomi,”sebut Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Sulteng Hidayat Lamakarate.
Terkait biaya pelaksanaan rapid tes, Ia pun mengharapkan pemerintah daerah dapat membuat kebijakan dalam rangka membantu meringankan masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah/provinsi.
“kami akan melaporkan kepada Bapak Gubernur untuk membuat surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota supaya mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah pusat,”tuturnya menanggapi biaya rapid tes.
Sumber : Biro Humas Protokol Setda Prov.Sulawesi Tengah