Kapolda Sulteng diwakili Dirsamapta AKBP Barliansyah, SIK, MH memimpin rakor terkait masalah kampanye calon Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (7/10), di ruang rapat Mapolda Sulteng.
Selain unsur kepolisian, rakor juga diikuti Ketua Bawaslu Ruslan Husen, SH, MH, KPUD, tim pemenangan pasangan calon gubernur, Kasat POL PP Sulteng Drs. Moh. Nadir Lembah, M.Si dan perwakilan gugus tugas provinsi dalam hal ini Kabag Humas, Publikasi dan Dokumentasi (HPD) Adiman, SH, M.Si.
Pada kesempatan itu, AKBP Barliansyah menyampaikan bahwa temuan pelanggaran kampanye yang marak terjadi di Sulteng seperti peserta kampanye terbatas yang lebih dari 50 orang, tidak memakai masker, tidak tersedianya sarana kesehatan di lokasi kampanye, pelibatan anak-anak dan terjadinya kerumunan massa.
“Ini menjadi PR kita bersama dan Kami mohon dari tim pemenangan untuk sama-sama mengamankan hal ini,” ujarnya agar terjalin kerjasama mewujudkan pilkada aman COVID-19.
Ia juga meminta ke tim pemenangan agar pengajuan izin kegiatan kampanye mengikuti SOP yaitu 7 hari sebelum pelaksanaan supaya ada waktu yang cukup bagi kepolisian menyiapkan rencana pengamanan.
Terkait maraknya pelanggaran maka ketua bawaslu menyampaikan bahwa aparat keamanan dapat langsung membubarkan aktivitas kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Bahkan jika tidak diindahkan maka Bawaslu akan memproses sanksi berupa pelarangan melaksanakan kampanye dengan metode serupa selama 3 hari berturut-turut di wilayah terjadinya pelanggaran.
Sementara Kabag HPD Adiman menyampaikan bahwa Mendagri Tito Karnavian dalam setiap rapat virtual bersama pemda, menganjurkan supaya media sosial lebih dioptimalkan ketimbang kampanye tatap muka untuk mencegah timbulnya klaster kampanye.
“Kampanye memang dibutuhkan tapi kesehatan harus tetap diutamakan,” tandasnya berharap protokol kesehatan tetap dipatuhi.
Dari rakor tersebut dicapai kesepakatan antara lain :
1) Pengajuan kegiatan kampanye tidak secara mendadak untuk memberikan kesempatan kepolisian merencanakan pengamanan.
2) Tim gugus tugas akan memberikan informasi terkait dengan perkembangan covid di wilayah tertentu yang dianggap rawan covid baik kepada penerbit Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam hal ini kepolisian maupun kepada Tim Pemenangan/Petugas Kampanye.
3) Sepakat bahwa sebelum kampanye dimulai petugas kampanye, Paslon dan Tim Pemenangan/Penyelenggara Kampanye wajib memberitahukan kepada peserta yang hadir di lokasi kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan dan menyampaikan teguran bilamana melewati batas 50 orang, batas usia lanjut (70 tahun keatas), terdapat anak – anak, balita, ibu hamil dan mereka yang rentan terkena covid.
4) Masalah waktu giat kampanye di waktu malam yang belum diatur dalam keputusan KPU, peraturan pemerintah dan juklak Kapolri akan dibahas secara intern oleh KPU.
5) Sepakat melaksanakan kampanye dengan mematuhi protokol kesehatan dan menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Sulawasi Tengah tidak menjadi klaster baru penyebaran covid 19 dan berlangsung aman, tertib dan lancar.
(Ro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng)