Kementerian Dalam Negeri kerjasama Kementerian Luar Negeri melaksanakan secara virtual Sosialisasi Kerjasama Internasional oleh Pemerintah Daerah, pada Selasa (27/10).
Peraturan yang disosialisasikan meliputi Permenlu No 3 Tahun 2019 tentang panduan utama hubungan luar megeri oleh pemda, bentuk-bentuk kerjasama oleh pemda berdasarkan PP 28 tahun 2018 dan Sosialisasi permendagri no 25 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah diluar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri.
Dalam pengantarnya, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Dr. ius. Damos Dumoli Agusman, SH, M.A menuturkan bahwa hubungan luar negeri dilaksanakan sesuai politik luar negeri, peraturan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Ia pun menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam membangun hubungan luar negeri, diantaranya segala bentuk hubungan luar negeri dikonsultasikan kepada kementerian.
Sementara itu, Plh Karo Pemerintahan Drs. Dahri Saleh, M. Si berharap segala regulasi kerjasama dapat terlaksana dengan baik di tingkat kab/kota untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan.
Turut mendampingi Kasub Kerjasama Alan, S. STP, M. Si, Staf Kerjasama Fahmi L.A.Lopa, S. STP, M. AP.
Ro.Humas Protokol