Mudahkan Pemeriksaan Ketenagakerjaan di Masa Covid

Kepala Seksi (kasi) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Rifain SH M.Si, menciptakan inovasi pemeriksaan ketenagakerjaan yang dinamai Sistem  Aktual dan Terkontrol (Sipatrol). Sipatrol disebut memudahkan pemeriksaan ketenagakerjaan di perusahaan masa pandemi virus corona (covid-19) saat ini.

“Saya melakukan inovasi terhadap kartu pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan menjadi sistem pemeriksaan secara online untuk meningkatkan sisi pelayanan publik di masa pandemik covid-19,” ungkap Rifain, Selasa, 1 Desember 2020.

Dia menjelaskan inovasi tersebut diciptakan kala menjadi peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) 2020 bagian dari aksi perubahan. Menurutnya, sangat penting system pemeriksaan aktual dan terkontrol di masa adaptasi kebiasaan baru perusahaan. Diyakini, pemeriksaan ketenagakerjaan melalui Sipatrol berperan mencegah penyebaran covid-19.

Sebab, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan pada website www.wajiblapor.co.id, sampai dengan periode November 2020, jumlah perusahaan di daerah ini yang melaporkan keadaan ketenagakerjaan pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota tercatat mencapai 1.827 perusahaan.

Olehnya, dengan hadirnya Sipatrol diharap dapat memudahkan pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan.

“Tapi kta menyadari pelaksanaan pemeriksaan  pengawasan ketenagakerjaan tentunya juga dihadapkan pada penerapan teknologi virtual, digital dan online. Dari itu, sedapat mungkin pemeriksaan yang dilaksanakan di perusahaan dapat ditingkatkan dan ditransformasi baik dari sisi metode, teknologi dan peningkatan kemampuan SDM yang lebih memadai,” ucap Rifain.

Rifain menyebutkan tujuan dari aksi perubahan melalui inovasi Sipatrol adalah menerapkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan melalui pemeriksaan aktual dan terkontrol di era adaptasi kebiasaan baru.

Dikatakan, Disnakertrans merupakan ujung tombak dari pembagunan dibidang ketengakerjaan. Disnakertrans harus bekerja lebih giat untuk menciptakan dunia kerja yang aman, nyaman, dan mendorong terwujudnya hubungan industrial yang harmonis. Tujuannya guna meningkatkan produktifitas nasional dalam rangka menjamin kontinuitas pembangunan nasional.

“Pengawasan ketenagakerjaan merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan tenanga kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan para pekerja/buruh,” pungkas Rifain.